Warga Binaan Lapas Perempuan Bengkulu Belajar Mengaji
Kota Bengkulu - Pada UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pada BAB II tentang Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak dan Warga Binaan menyebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 “Tahanan dan Narapidana berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya”.
Pada dasaranya, hak beragama merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau dikenal dengan istilah non – derrogalbel rights.
Dijelaskan Kalapas Perempuan Bengkulu Gayatri RR mengatakan kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara dan negara menjamin kemerdekaan tiap -tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
"Lapas Perempuan Bengkulu telah melaksanakan dengan baik pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya. Selain pemenuhan hak beribadah bagi WBP, Lapas Perempuan Bengkulu juga telah memberikan pembinaan kepribadian dibidang kerohanian berupa Belajar Mengaji, Yasinan, tausiah agama dan kegiatan keagamaan lainnya," ujar Kalapas Perempuan Bengkulu Gayatri.
