Skip to main content
x
lapas perempuan

Warga Binaan Lapas Perempuan Bengkulu Diberikan Izin Keluar Hal Luar Biasa

Bengkulu – Lapas Perempuan Bengkulu telah melakukan pengawalan terhadap Warga Binaan yang mendapatkan izin keluar dalam hal luar biasa untuk mengahdiri pernikahan anak kandungnya, Sabtu (14/12).

Menurut Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Tahanan atau Narapidana memiliki berbagai macam hak selama menjalani masa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan. 

Hal ini tertera dalam Undang – undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 ayat 1 pada point g yaitu Narapidana atau tahan juga ber hak atas hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "hak lain" antara lain, menjadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum dan saudara kandung, pembagian warisan, sakit keras, atau meninggalnya ayah,ibu,atau saudara kandung.

Kalapas Perempuan Bengkulu, Gayatri Rachmi Rilowati menjelaskan, izin keluar tersebut diberikan atas hasil kesepakatan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilangsungkan beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hasil sidang TPP, permohonan izin keluar tersebut dapat disetujui mengingat alasan yang disampaikan sangat jelas, yakni menghadiri pernikahan anak kandung, dan juga ada jaminan dari pihak keluarga maupun pemerintah setempat, tentu kami juga sudah mempertimbangkan seperti tingkat resiko, jarak dan jumlah personil pengamanan yang dibutuhkan. Untuk itu tetap harus diputuskan dalam sidang TPP," ujar Kalapas.

Kalapas juga menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan proses izin keluar bagi narapidana dapat diberikan jika memenuhi syarat dan alasan yang dapat dibenarkan.

Sementara itu, Kasi Binadik dan Giatja Melina Sandriyanti menambahkan, selain dikawal oleh petugas pengamanan dari staf Kesatuan Pengamanan Lapas, proses pelaksanaan izin keluar juga melibatkan bantuan personil pengamanan dari Kepolisian.

Proses pelaksaan izin keluar berjalan dengan lancar, usai prosesi akad nikah WBP yang bersangkutan langsung dikawal kembali ke Lapas Perempuan Bengkulu.