Skip to main content
x
Hukum
TSK

Warga Sumbar Bawa Narkoba ke Mukomuko, IR Diamankan Polda Bengkulu

Wartaprima.com - Diduga kuat tanpa hak memiliki, menguasai diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, seorang pria Er alias Ir (43) Warga Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatera Barat diamankan Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.


Kepada awak media pagi hari ini Rabu (12/11), Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., menerangkan, terduga pelaku berhasil diamankan Tim dari Subdit 1 Dit Res Narkoba pada siang hari kemarin Selasa (10/11) di Desa Pondok Lunang Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko.


“terduga pelaku diamankan saat mengendarai mobil sedan Toyota Corona, dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 26 gram,” kata  Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH.


Kemudian, adapun sejumlah barang bukti ini terbagi atas 3 paket yakni, 2 paket kecil di dalam kotak Rokok Umild, 12 paket kecil di dalam kaleng CDR yg di bungkus koran di balurkan lakban cokelat dan 5 paket sedang di bungkus koran yg dibalurkan lakban cokelat tegasnya sembari menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan warga.


Untuk diketahui,  terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolda Bengkulu pungkasnya sembari memberikan ucapan terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

Hukum
Barangk Bukti
  • Total Visitors: 6077008