Mewujudkan Desa Berintegritas 2025,Strategi Pencegahan Korupsi Menjadi Prioritas Utama Aparatur Desa bakal dalam
Warta Prima. Desa Bakal Dalam, 26 September 2025 - Pemerintah Desa Bakal Dalam, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, menyelenggarakan acara penting tentang Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Sistem Keuangan Desa untuk mewujudkan tata kelola desa yang baik di tahun 2025.
Acara yang berlangsung di aula desa ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, PMD, Camat Talo Kecil beserta jajaran, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Desa Bakal Dalam. Kehadiran pihak Kejaksaan memberikan penekanan serius terhadap aspek hukum dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bakal Dalam Hendri Saputra menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan bahwa acara ini menjadi ajang untuk mendapatkan pengarahan dan pembelajaran bersama dari aparat penegak hukum.
Kewenangan Kejaksaan dan Dasar Hukum
Materi inti kegiatan disampaikan oleh narasumber dari Kejari Seluma, Ibu Riza dan rekannya. Ibu Riza mengawali pemaparannya dengan menjelaskan kewenangan Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang meliputi penuntutan, pelaksanaan putusan, pengawasan putusan pidana, serta penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk Tipikor.
Beliau juga merinci dasar hukum pengelolaan keuangan negara (UU No. 17/2003, UU No. 1/2004, Permendagri No. 13/2004) dan dasar hukum pengelolaan keuangan desa (Permendagri No. 113/2014, UU No. 6/2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya). Disampaikan pula bahwa keuangan desa pada prinsipnya merupakan elemen dari keuangan negara.
Ancaman Hukuman Tipikor Dana Desa
Poin krusial yang disampaikan adalah mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Narasumber memaparkan ancaman hukuman bagi pelaku Tipikor yang menyebabkan kerugian keuangan negara—yang juga mencakup kerugian keuangan desa—sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Pasal 2: Melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi, dan menyebabkan kerugian negara. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Pasal 3: Penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, dijelaskan juga mengenai praktik penyimpangan keuangan desa seperti penggelapan atau pembiaran uang/barang diambil, yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman dan denda yang signifikan.
Modus Penyimpangan dan Strategi Pencegahan
Narasumber kedua dari Kejaksaan menjelaskan bahwa penyimpangan dana desa sering terjadi dalam bentuk penggunaan anggaran yang tidak sesuai RAB, peruntukan anggaran yang tidak sesuai tujuan, dan penerimaan yang seharusnya masuk kas desa tapi tidak disetorkan. Kerugian keuangan desa ini termasuk dalam kategori kerugian negara, menjadikannya Tipikor.
Potensi Modus Tipikor di Desa
Potensi penyimpangan, khususnya pada Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sering terdeteksi pada:
Tahap Perencanaan: Rapat formalitas, pembuatan RAB tidak profesional atau di-mark up, dan pembangunan fisik tanpa survei.
Tahap Pencairan: Tidak dilengkapi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atau bukti transaksi.
Tahap Pelaksanaan: Kegiatan hanya untuk formalitas dan pendampingan yang tidak maksimal.
Tiga Strategi Pemberantasan Tipikor
Kejaksaan menekankan bahwa pemberantasan Tipikor dilakukan melalui tiga strategi utama:
Preventif (Pencegahan): Melalui sosialisasi seperti yang sedang dilakukan.
Detektif (Pendampingan): Melalui monitoring, perbaikan, dan evaluasi kegiatan. Kejaksaan menawarkan pendampingan pengelolaan dana desa dan berharap desa-desa dapat proaktif mengajukan permohonan pendampingan.
Represif (Penindakan): Penindakan secara hukum jika upaya pencegahan dan detektif tidak berhasil.
Narasumber menegaskan bahwa dalam hukum, tidak ada alasan "tidak sengaja" atau "tidak tahu". Oleh karena itu, para aparatur desa diimbau untuk memperkuat integritas moral, membekali diri dengan pengetahuan teknis, dan mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan dana desa dengan merujuk pada undang-undang yang berlaku.
"Intinya, kalau mau selamat, kita patuhi undang-undang yang ada. Kalau tidak patuh, sudah pasti terkait hukum, baik itu disengaja maupun tidak disengaja. Karena ada uang negara di situ," tutup narasumber dari Kejaksaan, sembari mengajak peserta untuk proaktif dalam sesi tanya jawab dan silaturahmi.(jajang)
