Skip to main content
x
politik
Ketua KPU Kaur

KPU Kaur Warning 7 Bacaleg untuk Segera Serahkan SK Pengunduran Diri

Kaur, Wartaprima.com - Sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pasal 7 ayat 1 huruf poin ke 2 disebutkan, bagi calon anggota DPRD yang memiliki jabatan baik di pemerintah dan jabatan lain yang gajinya bersumber dari negara dan daerah, bersedia tidak rangkap jabatan atau harus mundur dari jabatan tersebut, jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Mexsi Resmanto mengatakan, seorang bakal calon anggota legislatif wajib menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengunduran dirinya dari DPRD atau partai lama. Jika tidak, maka nama bakal caleg yang telah terdaftar didalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diterima KPU terancam dicoret.

" Terhitung sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal (20/09/18) mendatang, maka bacaleg yang belum menyerahkan berkas pengunduran diri terakhir diterima KPU pada tanggal (19/09/18). Jika tidak diserahkan maka bacaleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS," Terang Ketua KPU Kabupaten Kaur, Mexsi.

Lanjutnya, karena berdasarkan undang-undang dan peraturan KPU, sebab mereka digaji oleh BUMD, maka dinyatakan disk untuk DCT. Pihak KPU Kaur sudah menyampaikan pengumuman secara tertulis dan dikirim kepad LO parpol dan peserta pemilu.  [Jhon]

Berikut  7 bacaleg yang belum memasukan surat pengunduran diri ke KPU Kaur :

1. Upit Sarmah, Perangkat Desa dari partai PDIP 

2. Basarudin, Kepala Desa dari partai Golkar 

3. Mirhan Sono, Kepala Desa dari partai Golkar 

4. Irwan Sumantri, Kepala Desa dari partai Golkar 

5. Yunita Aprian, Sekretaris Desa dari partai Golkar 

6. Dirharman, Kepala Desa dari partai Garuda 

7. Burman, Kepala Desa dari partai Golkar