Skip to main content
x
Hukum
Tersangka Pencuri Dua Mesin Pompa Mesin Air

Tiga Pemuda Pematang Gubernur Ditangkap

Wartaprima.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu mengamankan tiga pemuda berinisial EC (21), AM (23) dan RM (15), lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa dua unit mesin pompa air merk Sanyo di Jalan M Ali Amin RT 08 RW 05 Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Kapolsek Muara Bangkahulu Kompol Jauhari mengatakan, telah mengamankan 3 tersangka laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekira pukul 03.00 WIB. 

"Kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekitar jam 03.00 WIB pada saat korban tertidur dirumah, serta pelaku mengambil 2 unit mesin air merk sanyo dengan cara merusak seng penutup mesin air," kata Kapolsek, Kamis (19/09/2019). 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 800.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bangkahulu untuk di tindak lanjuti.

Ditambahkan Jauhari, atas laporan tersebut pada hari Rabu tanggal 18 September sekira pukul 09.00 WIB Panit I Reskrim Polsek Muara Bangkahulu berserta anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan berdasarkan target operasi (TO).

Kemudian anggota mendapatkan keberadaan pelaku di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Lalu Panit I Reskrim Polsek Muara Bangkahulu langsung melakukan penangkapan.

"Anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan, kemudian pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan, dan pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (QNadifa)