Skip to main content
x

Kasus Pencabutan Izin Usaha Perkebunan di Sorong; Bukti Moratorium Sawit Wajib Diperpanjang

 Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat mencabut izin  lokasi, lingkungan dan izin usaha pada 4 perkebunan sawit besar, yakni PT. Inti Kebun Lestari (IKL),  PT.Papua Lestari Abadi (PLA), PT. Sorong Agro Sawitindo (SAS) dan PT. Cipta Papua Plantation. Perizinan  tersebut dicabut karena dianggap tidak melaksanakan kewajibannya dalam izin usaha perkebunan (IUP)  yang mereka dapatkan. Pencabutan perizinan sesuai hasil evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit  yang dipimpin langsung oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat yang didukung oleh KPK. 

Tiga perusahaan sawit yang dicabut izinnya yakni PT. Inti Kebun Lestari (IKL), PT.Papua Lestari Abadi (PLA),  dan PT. Sorong Agro Sawitindo (SAS) menggugat keputusan Pemkab Sorong dan mengajukan kasus ini ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada awal Agustus lalu. 

“Pencabutan izin ini kami lakukan berdasarkan laporan evaluasi menyeluruh pemerintah provinsi Papua  Barat bersama beberapa kabupaten termasuk Kabupaten Sorong dan KPK. Kami melihat bahwa lahan  yang belum dimanfaatkan perlu dikembalikan ke Masyarakat Adat atau pemilik hak ulayat. Dengan  demikian, lahan bisa bermanfaat untuk penghidupan mereka,” kata Johny Kamuru, Bupati Sorong, Papua  Barat. 

Bupati menambahkan bahwa kebijakan moratorium sawit merupakan salah satu landasan penting bagi  Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong untuk melakukan evaluasi beberapa perusahaan  sawit tersebut. Selain itu, Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam serta Deklarasi Manokwari  juga menjadi dorongan terhadap pentingnya evaluasi. 

“Kami menyayangkan apabila moratorium sawit tidak diperpanjang, apalagi di tengah upaya kami  memperjuangkan keadilan dengan menghadapi gugatan dari tiga perusahaan sawit yang dicabut izinnya,”  kata Bupati Sorong.  
Langkah nyata Bupati Sorong ini seharusnya mampu memperkuat dorongan perpanjangan Instruksi  Presiden No.8 tahun 2018 tentang Moratorium Sawit yang akan berakhir dalam beberapa hari ke depan.  

Senada dengan pendapat Bupati Sorong, aktivis lingkungan dari Yayasan Madani Berkelanjutan dan  Yayasan EcoNusa juga meminta pemerintah untuk memperpanjang Inpres tersebut.  

Setidaknya terdapat empat catatan penting untuk pemerintah agar memperpanjang moratorium sawit:  

1. Tata kelola perizinan sawit belum selesai 
Teguh Surya, Pendiri Yayasan Madani Berkelanjutan menjelaskan di Indonesia terdapat 11, 9 juta ha izin  sawit tak bertutupan, 10,7 juta ha izin sawit bertutupan dan 8,4 juta ha lahan sawit yang tidak memiliki  izin, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Yayasan Madani Berkelanjutan di akhir 2020.  

“Dari data tersebut masih terdapat banyak lahan yang tidak diketahui statusnya. Permasalahan ini dapat  terjawab melalui evaluasi perizinan, pengecekan antara area perkebunan sawit dengan data perizinan, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan termasuk di wilayah kelola masyarakat,”  jelasnya. 

Bustar Maitar, CEO Yayasan EcoNusa menambahkan evaluasi izin ini perlu didorong oleh pemerintah  daerah agar tidak merugikan negara. Beliau mengakui bahwa sampai saat ini, belum banyak pemerintah  daerah yang melakukan tinjauan termasuk izin sawit yang ada di kawasan hutan di Kalimantan dan  beberapa tempat lainnya. 
“Tinjauan perizinan juga berkaitan dengan memaksimalkan pendapatan negara dan menyelamatkan  kekayaan negara. Dari kasus yang terjadi di Papua Barat yang kami amati, dari sekitar 650.000 ha izin sawit  yang telah diberikan pemerintah, ternyata hanya sekitar 52.000 ha yang benar-benar telah ditanami  pohon sawit. Dilaporkan juga bahwa potensi kerugian negara dari pajak sangat besar.  

2. Tata kelola produkivitas sawit masih belum maksimal 
Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan menyampaikan data Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2017 menemukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit  (BPDP-KS) menghimpun dana perkebunan sawit dari hasil pungutan ekspor CPO (Crude Palm Oil) sebesar  Rp 11 triliun di tahun 2016. Dari dana tersebut, sebanyak 81,8% dialokasikan untuk subsidi biodiesel, di  mana yang mendapat porsi subsidi paling besar adalah pengusaha. 

“Dana perkebunan sawit seharusnya dapat digunakan untuk program-program yang berkaitan langsung  dengan pengembangan dan produktivitas perkebunan sawit. Misalnya peremajaan perkebunan sawit  rakyat, pengembangan sarana dan prasarana perkebunan sawit, program peningkatan SDM di sektor  perkebunan sawit. Saat ini, dana ini lebih banyak digunakan untuk program subsidi biodiesel dan justru  tidak banyak menyentuh petani, melainkan porsinya lebih banyak ke pengusaha,” jelasnya. 

Nadia menegaskan moratorium ini perlu diperpanjang supaya persoalan produktivitas bisa lebih maksimal  dan pembagian hasil bagian perimbangan antara pusat dan daerah bisa lebih jelas dan tertuntaskan.  

“Pemerintah perlu membuat semacam formula baru untuk memperbaiki kesejahteraan petani sawit.  Studi yang kami lakukan menemukan bahwa penggunaan dana perkebunan sawit belum maksimal  menyentuh sasaran, sehingga tidak bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan  petani sawit. Selain itu perlu ada perbaikan formula penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat  petani sehingga lebih adil untuk kesejahteraan petani dan tidak hanya menguntungkan pengusaha,” tutur  Nadia. 

3. Memastikan landasan peraturan untuk sektor sawit yang berkelanjutan 
Munculnya Peraturan Pemerintah yang baru sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang  terkait dengan setor sawit yakni PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan juga PP  No. 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara  Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, menurut Teguh Surya, disinyalir  tidak dapat menjamin masa depan tata kelola sawit yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia.

  “Peraturan Pemerintah Turunan dari PP No. 23 dan PP No. 24 UUCK tidak tegas mengatur bahwa sawit tidak  boleh ekpansi di kawasan hutan. Malah sebaliknya memperbolehkan konversi kawasan hutan yang dibuka  untuk sawit,” jelasnya.  

Dalam UUCK pasal 29 di bagian perubahan Undang-undang Perkebunan disebutkan Perusahaan  Perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status  hak atas tanah. 
“Ini artinya, pemilik izin perkebunan harus mengusahakan seratus persen agar lahan sawit dapat ditanami  dalam tempo paling lama dua tahun. Padahal seperti kita ketahui bersama, masih cukup luas keberadaan  hutan alam di dalam izin sawit yang harus diselamatkan untuk mencegah bencana dan memenuhi  komitmen iklim. Sedikitnya terdapat 1,4 juta hektar hutan alam yang diduga memiliki nilai konservasi tinggi  di dalam izin sawit, belum lagi masalah izin dan konflik lahan dengan masyarakat yang belum selesai, lalu  justru muncul peraturan baru seperti ini” ungkap Teguh.  

Teguh juga menilai untuk PP turunan UUCK merupakan peraturan yang melompat dari alur proses yang  sudah dibuat sebelumnya dan justru mendorong percepatan pembukaan lahan sawit di kawasan hutan.  “Peraturan ini menjadi kontradiktif dari perbaikan tata kelola yang sedang dilakukan, sehingga kebijakan  moratorium sawit itu tetap diperlukan untuk menyelesaikan tata kelola lahan,” tambahnya. 

4. Memperkuat bukti komitmen Indonesia untuk mitigasi perubahan iklim. 
Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dengan upaya  sendiri dan 41% persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Ambisi terbesar penurunan emisi  adalah sebesar 17.2% hingga 24,5% pada 2030 mendatang.

“Dengan adanya komitmen iklim tersebut, seharusnya memperkuat perpanjangan moratorium sawit. Ini  diperlukan agar ambisi untuk mencapai net zero karbon di sektor kehutanan dan lahan pada tahun 2030  dan agenda “Indonesia FOLU 2030” bisa dicapai,” kata Teguh Surya. 

Teguh menambahkan dengan adanya moratorium, sawit Indonesia akan memiliki nilai tambah (produk  sawit berkelanjutan) di pasar global dan ekspansi perkebunan kelapa sawit ke kawasan hutan bisa ditahan.  Hal ini akan sangat membantu dalam menurunkan laju deforestasi secara signifikan karena ekspansi lahan  sawit yang agresif merupakan sumber utama meningkatnya kontribusi emisi,” ungkapnya. 

Pembuktian komitmen pemerintah Indonesia untuk melakukan mitigasi perubahan iklim akan membuka  peluang strategis untuk perkembangan bisnis sawit berkelanjutan di dunia internasional.