Curi HP Tetangga, Pelaku Dibawah Umur Diamankan
Wartaprima.com - Kn (17) berhasil diamankan Polsek Kecamatan Maje, Sabtu (21/09/19) atas dugaan pencurian 2 unit handphone milik tentangganya.
Kapolres Kaur, AKBP Arif Hidayat melalui Kapolsek Maje Ipda Cahya Prasada Tuhuteru membenarkan telah mengamankan pelaku yang dibawah umur atas laporan Sobirin yang merupakan tetangganya dengan dugaan pencurian 2 buah unit handphone.
"Laporan dari korban, pelaku ini tidak hanya sekali melakukan tindakan pencurian tersebut, namun sudah beberapa kali, maka dari itu korban melaporkan pelaku ke Polsek Maje," terangnya.
Kapolsek Maje menguraikan kronologis pengangkapan. Setelah mendapatkan laporan dari korban, personel Polsek Maje langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
"Setelah mendapat petunjuk saat dilakukan serangakaian penyelidikan, tidak butuh waktu lama akhirnya kita segera melakukan penangkapan terhadap tersangka di area perkebunan, tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Maje.
Lanjutnya, atas penangkapan tersebut Polsek Maje telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone merek Oppo seharga Rp 2,4 juta.
"Tersangka akan kami kenakan persangkaan pasal, yakni pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP," tutup Kapolsek Maje. (Jhon)
