Lakukan Penganiayaan Seorang Pemuda Diamankan Polsek Gading Cempaka
Seorang perempuan bernama Rahma Dani (33), kelahiran Curup Rejang Lebong yang tinggal di Jalan RE Martadinata 6 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, melaporkan pria bernama Predi (24), warga Jalan Citandui Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ke Polsek Gading Cempaka. Dalam laporannya, Rahma Dani menyebut dia menjadi korban penganiayaan dengan pelaku adalah terlapor.
Diceritakan korban dalam laporanya, dia menjadi korban penganiayaan pada Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 01.00 WIB di Cafe Bunda Nova, di Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu. Kemudian, pada Selasa (11/2/2020), petugas Polsek Gading Cempaka mengamankan terlapor Predi.
Kronologis kejadian pada saat itu korban mendatangi terduga pelaku yang sedang berada di cafe Bunda Nova bersama teman perempuannya, korban mengajak terduga pelaku pulang, namun terduga pelaku tidak mau selanjutnya spontan korban mengambil gelas yang berada di meja kemudian menyiramkan air tersebut ke arah terduga pelaku. Setelah itu terduga pelaku langsung marah dan memukuli korban sehingga korban mengalami pingsan dan jempol kaki sebelah kanan pecah, bahu sebelah kiri lebam, leher luka lebam bekas dicekik, mata sebelah kiri lebam membiru.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Chusnul Qomar S.IK dalam press release di Mapolsek Gading Cempaka Rabu (12/2/2020), penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan yang diterima Polsek Gading Cempaka tentang adanya tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka memar dan sakit oleh pelapor.
"Laporan dan informasi tersebut saya langsung memberikan perintah ke Kanit Reskrim Ipda Moganara Handrita untuk langsung memberikan arahan kepada Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka dan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan lidik serta berkoordinasi dengan pihak korban," ucapnya.
Lanjutnya, dari hasil lidik didapatkan petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku, mengetahui hal tersebut tim Opsnal Polsek Gading Cempaka langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di jalan Citanduy. Kemudian terduga pelaku diamankan ke Polsek Gading Cempaka untuk diperiksa lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Yip)
