Skip to main content
x
Hukum
Saat damaikan pertikaian

Polsek mukomuko Damaikan Warga Bertikai

Wartaprima.com - Polsek Mukomuko Selatan berhasil mendamaikan pertikaian yang berujung penganiayaan ringan yang dialami oleh Juniardi dengan terlapor Rizki Winanada, Rabu (05/07/2020).

Keduanya sepakat untuk berdamai dan mencabut laporannya di Polsek. Rizki Winanada beserta keluarga juga bersedia untuk mengganti seluruh biaya pengobatan yang dialami oleh Juniardi.

Kemudian, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan dalam penyelesaian perkara Restorative Justice (RJ) merupakan proses perdamaian di luar peradilan dengan menggunakan cara mediasi atau musyawarah dalam mencapai suatu keadilan.

“Peran polisi sebagai mediator mencari solusi terbaik yang disetujui dan disepakati kedua belah pihak”, jelasnya.

Dalam prosesnya itu, kedua belah pihak memenuhi syarat formil dan materil dalam Restorative Justice. Selain terlapor bukanlah seorang residivis, ia juga telah memenuhi surat permohonan perdamaian.

Diketahui sebelumnya Rizki Ananda dilaporkan karena melakukan penganiayaan kepada Juniardi, senin 13 Juli 2020 di Desa Pulai Payung, Kecamatan ipuh, Kabupaten Mukomuko. Juniardi yang bermaksud melerai pertikaian pelaku dengan istrinya malah menjadi korban emosi sesaat. (**)