Pemilik Kebun Ganja Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wartaprima.com - Ditresnarkoba Polda Bengkulu telah menetapkan 1 orang tersangka terkait kepemilikan kebun ganja pada halaman belakang rumah di Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu.
Kemarin, Selasa (01/09/19) Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 3 orang tersangka penanaman tanaman ganja. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada tiga tersangka Ditresnarkoba Polda sudah menetapkan 1 orang tersangka yaitu pemilik kebun ganja tersebut SH (43).
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Supratman melalui Kabid Humas Polda AKBP Sudarno mengatakan tanaman yang ditanam tersebut sudah berumur 4 bulan dan siap panen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tanaman yang diamankan sudah berumur 4 bulan dengan tinggi sekira 2,5 meter dan jumlah 55 pohon ganja siap panen, kemudian atas pengakuannya tersangka baru sekali menanam tanaman ini," kata Sudarno Saat Konferensi Pers, Rabu (2/10/19).
Lanjut, dalam modusnya setelah tanamannya sudah tinggi yang ada di sekeliling rumah, di bangun pagar dengan seng tinggi agar tidak terlihat oleh warga setempat.
Namun, Ditresnarkoba Polda Bengkulu terus melalukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut.
Diketahui, akibat dari tindakannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (QNadifa)
