Peras dan Ancam Pengunjung, Dua Pemuda Diamakan
Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu berhasil menangkap dua pria berinisial RL dan DW, karena melakukan pemerasaan dan ancaman terhadap empat pengunjung di Taman Pasir Putih Jalan Wisata Pantai Panjang Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Pemuda berisinal RL tercatat sebagai warga Sawah Lebar dan DW warga Kelurahan Air Sebakul ditangkap oleh polisi pada hari Minggu 12 Januari 2020 kemarin.
Kapolsek Ratu Agung Kota Bengkulu Iptu Fajri Ameli Putra mengatakan tersangka RL dan DW ditangkap berdasarkan surat laporan korban bernama Febri Ramadhani warga Kelurahan Bentiring yang diterima pada polisi pada tanggal 11 Januari 2020 kemarin.

"Pelaku diketahui melukai salah satu korbannya dibagian tangan sebelah kiri dengan menggunakan sajam jenis gunting yang telah dimodifikasi pelaku. Kemudian, keduanya melarikan diri," kata Kapolsek Ratu Agung Kota Bengkulu Iptu Fajri Ameli Putra, Senin 13 Januari 2020.
Ditambahkan, Kapolsek Ratu Agung Iptu Fajri Ameli Putra untuk kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda, sedangkan RL diamankan oleh timnya di kediamanya di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Sementara berdasarkan hasil dari pengakuan tersangka DW, ia dengan sepupunya RL meminta uang korban sejumlah Rp 5000 ribu untuk uang keamanan.
"Kami minta uang Rp 5000 untuk keamanan, duit itu kemudian dibelikan untuk roko," ujarnya.
Lalu, kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (QNadifa)
