Skip to main content
x
Polres Rejang Lebong Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Wilayah Hukumnya

Polres Rejang Lebong Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Wilayah Hukumnya

Pada hari Rabu, tanggal 12 November 2025 pukul 10.30 WIB bertempat di Selasar Aula Wicaksana Leghawa Polres Rejang Lebong telah dilaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong.
Kegiatan dihadiri oleh :
1. Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P.
2. Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak.
3. Kanit 1 Reskrim Polres Rejang Lebong Ipda Desnal Eka Putra, S.H., M.H.
4. Pamapta III Polres Rejang Lebong Ipda Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K.
5. Media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal. 

     Press Release Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sbb :*
Dasar :
- Laporan Polisi Nomor : LP/B/205/XI/2025/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, tanggal 07 November 2025.

- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/140/XI/RES.1.8./2025/ Satreskrim/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 07 November 2025.
TKP :
Di perkebunan kopi di Ds. Air Merah Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Identitas Korban :
- Nama         : (MH)
- Umur          : 15 Tahun;
- Pekerjaan  : Pelajar;
- Alamat       : Desa Air Pikat Kec. Bermani Ulu Kab. Rejang Lebong.

Identitas tersangka :
- Nama         : (RK)
- Umur          : 17 Tahun
- Pekerjaan  : Pelajar 
- Alamat       : Desa Pagar Gunung Dusun II Kec. Bermani Ulu Kab. Rejang Lebong.

Modus Operandi :
- Tersangka melakukan TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 365 KUHPIDANA  Dengan Cara Tsk RK meminta tolong kepada anak Korban MH Untuk Mengantarkan ke daerah Tasik, menggunakan 1 (satu) Unit sepeda Motor jenis Honda CBR 150 Warna Hitam merah dengan No.Pol : A 3729 OO, No.Rangka : MH1KC9211KK035593, No. Mesin : KC92E1033223, Setelah Tsk RK mendapatkan Sepeda Motor milik anak Korban langsung menggadai Sepeda Motor tersebut dengan Harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah mendapatkan uang tersebut Tsk RK  langsung pergi Membeli Paket Sabu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) saya gunakan Untuk membeli Rokok, Makanan dan untuk Bermain Slot (Judi Online) dengan sisa uang sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).

Kronologis Kejadian :
      Pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB Tsk RK dimana pada saat itu kehabisan Bensin dan pada saat itu Tsk RK Mampir di Rumah keponakan yaitu rumah Sdr E yang beralamatkan di Desa Pagar Gunung Kec. Bermani Ulu Kab. Rejang Lebong dan sekitar pukul 13.00 WIB pulang dari Sekolah melihat adanya Sdr MH yang datang membawa sepeda Motor milik anak korban MH.
Saat itu timbul Niat Tsk RK untuk Mencuri Sepeda Motor Milik sdr MH tersebut dan pada saat itu Tsk RK berasalan dengan sdr MH dengan meminta Tolong untuk mengantarkan Tsk RK ke Desa Tasik Malaya Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong, namun sesamapai nya di perkebunan kopi.
Tsk RK langsung melakukan Penusukan yang pertama kearah Pinggang sebelah kanan Sdr MH dan pada saat itu sdr MH langsung terjatuh kearah Kanan dari Sepeda Motor tersebut kemudian melihat Sdr MH terjatuh saya langsung melakukan Penusukan yang kedua Kalinya dan mengenai Bagian Pantat sebelah Kanan Sdr MH dan yang ketiga Kalinya saya melakukan Penusukan kearah Dada Sebelah kanan sdr MH dan yang keempat kalinya saya melakukan Penusukan kearah Tangan Sebelah kanan dan Sdr MH.

Kronologis Penangkapan :
- Anggota Sat Reskrim Polres Rejang Lebong mendapatkan Informasi bahwa Tersangka pada saat itu sedang berada di Desa Kepala Curup Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong dan pada saat itu Anggota Sat Reskrim langsung menuju Ke Desa Kepala Curup Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong akan tetapi setelah sampai di Desa Kepala Curup Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong Anggota Sat Reskrim Mendapatkan Informasi bahwa Tersangka sudah berada di salah satu rumah yang berada di Desa Air Meles Bawah Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong dan Anggota Sat Reskrim Polres Rejang Lebong langsung menuju Ke tempat tersebut dan langsung melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka tersebut.
Kerugian :
- Korban kehilangan 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda Motor Honda CBR 150 Warna Hitam merah dengan No.Pol : A 3729 OO, No.Rangka : MH1KC9211KK035593, No. Mesin : KC92E1033223.
- Korban mengalami Luka Tusukan di bagian pinggang sebelah kanan.
- Korban mengalami Luka Tusukan di bagian pantat sebelah kanan.
- Korban mengalami Luka Tusukan di bagian dada sebelah kanan.
- Korban mengalami Luka Tusukan di bagian lengan kanan.

Barang Bukti yang diamankan :
- 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau yang di gunakan untuk     melakukan Tindak Pidana tersebut.
- 1 (satu) Buah Pakaian lengan panjang bewarna Kuning.
- 1 (satu) Buah Ikat Pinggang bewarna Hitam.
- 1 (satu) Buah Celana Panjang  bewarna Hitam.
- 1 (satu) Pasang Sandal Sandal dengan Warna Cokelat merk NECKERMEN.
- 1 (satu) Unit Handphone Oppo A54 warna Biru Galaksi dengan No. IMEI 1 : 869230057840517, IMEI 2 : 869230057840509.
- 1 (satu) Unit Kotak Handphone  Oppo A54 warna Biru Galaksi dengan No. IMEI 1 : 869230057840517, IMEI 2 : 869230057840509 bewarna Putih.

     Press Release Dugaan Tindak Pidana TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERTAMA PASAL PRIMAIR 365 AYAT (2) KE 4 KUHP SUBSIDAIR 365 AYAT (1) KUHP, DENGAN ANCAMAN HUKUMAN PENJARA PALING LAMA DUA BELAS TAHUN.
Alat Bukti
- Keterangan Saksi;
- Petunjuk (barang bukti yang berhasil disita);
- Pengakuan Tersangka.
 
      Kegiatan selesai pukul 11.20 WIB berlangsung dengan tertib dan kondusif.