Skip to main content
x
q
DPRD Kepahiang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 Disahkan, Dewan Minta Tingkatkan PAD

Kepahiang, Wartaprima.com - DPRD Kabupaten Kepahiang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 pada Selasa (6/7/21), pengesahannya dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Windra Purnawan, Sp dan dihadiri Bupati Kepahiang, unsur Forkimpimda dan OPD. Dalam kesempatan itu, juru bicara Banggar Hariyanto, MM menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat pasal 320 ayat (1) UU no 23 tahun 2014.

Membahas indikator serapan anggaran, program dan kegiatan yang dianggarkan pada APBD TA 2020, DPRD Kepahiang memberikan sejumlah rekomendasi. Diantaranya, perlu dilakukannya evaluasi terhadap kinerja OPD yang serapan anggarannya rendah.

"Kemudian pemberian reward dan punishment bagi kinerja OPD yang realisasi belanja, program dan kegiatannya rendah. Kemudian, Pemkab hendaknya segera menindaklanjuti semua temuan terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun 2020 sebagaimana dilampirkan dalam LHP BPK RI," jelas Hariyanto.

Disisi lain, DPRD Kepahiang mengapresiasi capaian pihaknya melihat adanya peningkatan PAD Kabupaten Kepahiang TA 2020 senilai Rp 39.315.648.051 atau 94,97 persen dibanding dengan capaian dari tahun sebelumnya TA 2019 senilai Rp 36.278.690.193. Untuk lebih meningkatkan PAD ke depannya DPRD Kepahiang mendukung mengembangkan potensi - potensi pengembangan wisata di Kabupaten Kepahiang.