Tegaskan Bekerja Sesuai Koridor, Eks Pejabat ESDM Sunindyo Mengaku Tak Bersalah dan Tak Menyesal
Bengkulu , Wartaprima.com - Jika terdakwa Beby Hussy dalam sidang sebelumnya memilih mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan, sikap berbeda justru ditunjukkan eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dihadapan majelis hakim, Sunindyo secara tegas menyatakan dirinya tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Sunindyo menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukannya saat masih menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM telah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Ia menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukannya dalam proses yang kini dipersoalkan di persidangan.
“Saya merasa apa yang saya lakukan saat itu sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dibebankan kepada saya yang mulia majelis. Adapun terkait persetujuan RKAB manual itu, saya hanya memberikan paraf persetujuan dan bukan tanda tangan, karena sudah ada paraf persetujuan dari Bu Lana Saria serta sudah tidak ada lagi catatan-catatan temuan evaluasi sebagaimana pada evaluasi sebelumnya yang mulia majelis,” tegas Sunindyo saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Pernyataan itu kemudian diperkuat kuasa hukumnya, Dody Fernando, SH MH, yang menyebut sikap kliennya lahir dari pembacaan atas keseluruhan fakta persidangan. Menurut Dody, sejak awal Sunindyo memang memilih berdiri pada posisi bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Jadi secara tegas tadi Pak Sunindyo kan sudah menyatakan bahwa dia tidak merasa bersalah dan juga dia tidak menyesal,” ujar Dody usai persidangan.
Dody menjelaskan, kesimpulan tersebut menurut pihaknya dibangun dari keterangan ahli, saksi, dan dokumen yang telah diperiksa di persidangan. Ia menyebut proses evaluasi RKAB manual yang menjadi salah satu titik perkara justru disebut sebagai inisiatif pihak lain, dan bukan kebijakan yang dibuat atau digerakkan oleh Sunindyo. Dalam pandangan tim pembela, posisi Sunindyo saat itu hanya memberikan paraf setelah sebelumnya sudah ada persetujuan lain dan tidak lagi terdapat catatan evaluasi yang harus ditindaklanjuti.
Lebih jauh, kuasa hukum Sunindyo juga menekankan bahwa hingga kini, menurut mereka, tidak terlihat adanya unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya. Pihak pembela menyebut Sunindyo tidak memiliki hubungan, komunikasi, maupun koordinasi dengan terdakwa lain, termasuk pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang tersebut. Karena itu, menurut Dody, tidak ada dasar untuk menyimpulkan adanya kesamaan kehendak atau kesengajaan untuk memperkaya pihak tertentu.
“Dan kami meyakini berdasarkan fakta sidang harusnya Pak Sunindyo itu dibebaskan,” tegasnya.
Sikap Sunindyo ini membuat dinamika persidangan perkara PT RSM kian menarik dibaca. Jika sebelumnya Beby Hussy menempuh jalur pengakuan bersalah, penyesalan, dan menautkannya dengan pengembalian penuh kerugian negara senilai Rp 159,8 miliar, maka Sunindyo justru mengambil posisi berseberangan, yakni menolak merasa bersalah, menolak menyesal, dan menegaskan bahwa seluruh tindakannya saat menjabat dilakukan dalam koridor kewenangan jabatan. Kontras dua sikap inilah yang kini menjadi salah satu wajah paling menonjol dalam persidangan perkara tambang PT RSM yang masih terus bergulir. (Cik)
