Skip to main content
x
Diduga Rugikan 6 Pengepul Kopi Rp1,1 Miliar, 2 Toke Besar Dilaporkan ke Polres Kepahiang

Diduga Rugikan 6 Pengepul Kopi Rp1,1 Miliar, 2 Toke Besar Dilaporkan ke Polres Kepahiang

Kepahiang, Wartaprima.com– Sebanyak 6 orang pengepul kopi di Kabupaten Kepahiang melaporkan 2 orang pengusaha kopi atau toke besar berinisial B-H dan P-H ke Polres Kepahiang atas dugaan penipuan dan penggelapan, Senin 25 Agustus 2026 siang.

Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum Emalia Puspita. Keenam pelapor diketahui bernama Buyung Karyanto 52 tahun, Doni 43 tahun, Saidina Mustofa 42 tahun, Ade, Jelly 39 tahun dan Sandri Efendi 38 tahun.

Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Kepahiang.

Emalia Puspita menegaskan, keenam kliennya telah menjual kopi kepada 2 orang terlapor pada tahun 2025 lalu. Namun hingga saat ini pembayaran tidak kunjung dilunasi.

"Total kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp1,1 miliar lebih. Padahal sudah dilakukan penagihan dan terlapor juga sudah berjanji akan membayar, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ujar Emalia.

Dikatakan Emalia, salah satu dari dua orang terlapor merupakan adik ipar anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang memiliki gudang kopi di Kabupaten Kepahiang.

Atas kejadian tersebut, keenam pengepul merasa dirugikan dan akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan ke Polres Kepahiang dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut rantai perdagangan kopi di Kepahiang yang melibatkan banyak petani dan pengepul.