Skip to main content
x
Hukum
Tim BPS Saat Survey Di Kejari

BPS Survei Pelayanan Publik Kejari

Wartaprima.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Survei Pelayanan Publik yang ada di Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa (10/9/2019). 

Kepala Bidang Statistik Budi Hardiyono mengatakan, ada dua tujuan survei yang dilakukan BPS yaitu untuk melihat sejauh mana pelayanan publik yang sudah dilaksanakan Kejari. Kemudian sejauhmana penerapan perilaku anti korupsi yang sudah dilaksanakan di masing-masing instansi salah satunya Kejari Bengkulu. 

“Survei ini merupakan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait proses Zona Integritas Menuju WBK-WBBM,” ujar Budi.

Kemenpan-RB, mengintruksikan BPS untuk menilai pelayanan publik yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dari tahapan survei yang sudah dilakukan BPS hasilnya nanti akan diserahkan ke Kemenpan-RB untuk dinilai. 

“Penilaian pelayanan publik tidak hanya dilakukan terhadap Kejari Bengkulu saja, melainkan sejumlah instansi lainnya,”ucap Budi.

Sementara itu, Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan hal ini dilakukan menindak lanjut dari surat kemenpan-RB yang menggunakan pihak ketiga yakni BPS untuk melakukan kegiatan survei pelaksanaan hasil reformasi dan birokrasi. 

"Tentunya yang diharapkan dalam survey ini untuk mengukur kinerja pelayanan publik, dan bisa mengukur kemampuan dan  kompetensi dari pada aparat kita dalam pelayanan publik," ujar Emilwan. 

Emilwan berharap, pihaknya akan mendapatkan nilai yang menjadi standar Kemenpan RB. Emilwan juga mengungkapkan pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Untuk diketahui, survei yang dilakukan tim dari BPS ini dimulai pada tanggal 10 sampai 12 September 2019 mendatang. Dalam survei tersebut tim BPS melakukan pengecekan di sejumlah ruangan, terutama yang terkait pelayanan publik. (QNadifa)

Hukum
Kepala Bidang Statistik, Budi Hardiyono