Skip to main content
x
Birokrasi
Saat Sekda Kaur lantik 173 pejabat fungsional

173 Pejabat Fungsional Dilantik, Ini Pesan Sekda Kaur

Kaur, Wartaprima.com - Sekretaris Daerah Kaur, Nandar Munadi Selasa (30/07/19) melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 173 orang pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Kaur tahun 2019. 

Dalam kesempatan itu, Sekda Kaur Nanda Munadi mengatakan sesuai dengan pasal 68 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, jabatan fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Bahkan jabatan tersebut ada yang memberikan layanan kepada masyarakat secara langsung. 

"Pasca dilantik, kita semua berharap 173 pejabat fungsional ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," terangnya. 

Dengan jabatan baru, jangan konsumtif apalagi melampaui gaji, karena akibatnya akan fatal sekali. Apalagi jika pejabat fungsional terbukti lakukan korupsi akan diberhentikan. 

"Jangan pernah pejabat mendekati korupsi, karena akibatnya akan fatal sekali. Lebih baik seluruh pejabat fungsional yang baru dilantik ini kembangkan SDM melalui pendidikan, namun urus izin sesuai ketentuan yang berlaku. 

Untuk diketahui, 173 pejabat fungsional yang dilantik dan diambil sumpah jabatan terdiri dari, 111 tenaga kesehatan, 58 tenaga guru dan 4 tenaga penyuluh pertanian. [Jh0n]