Polisi Kantongi Alat Bukti Baru, Pembunuhan di Kelobak Didahului Aksi Kuras Rekening Korban
Kepahiang, Wartaprima.com - Satreskrim Polres Kepahiang melakukan pengembangan penyidikan dugaan pembunuhan terhadap korban Agus Salim (70) warga Desa Pagar Gunung, lansia yang ditemukan meninggal dunia tak wajar di siring Desa Kelobak. Tak hanya menjadi korban dugaan tindak pidana pembunuhan, Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk S.Ik Rabu 9 September 2026 menerangkan, pengembangan penyidikan mengungkap motif lain yang diawali adanya dugaan pencurian uang yang dilakukan tersangka WH (30) terhadap korban.
Kasat Reskrim Bintang menerangkan, berdasarkan alat bukti baru melalui pengembangan yang dilakukan penyidik ialah motif dugaan pembunuhan diawali dengan pencurian uang.
"Alat bukti baru yang ditemukan dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan, motif dugaan pembunuhan ini diawali adanya motif awal pencurian uang yang dilakukan oleh tersangka yang mencuri uang korban sebesar Rp10 juta, ini terlihat dari bukti rekening koran korban," jelas Kasat Reskrim.
Terungkapnya motif ini, dikatakan Kasat Reskrim Bintang, bahwa ditemukan ATM milik korban yang ada pada tersangka, dari pengakuan tersangka buku rekening dan ATM korban, serta HP diambil oleh tersangka pada saat korban sudah meninggal dunia.
"Namun, kronologi tersangka ini menguras isi rekening korban karena memang korban mempercayakan tersangka tiap kali transaksi menyimpan uang dan menarik uang, pin ATM korban ini juga sudah diketahui tersangka. Pada saat malam kejadian, korban menghampiri tersangka untuk mengecek ATM," jelas Kasat Reskrim.
Pasal 458 ayat (3) atas tindak pidana pembunuhan disertai dan didahului tindak pidana lain, tersangka terancam dihukum penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Polisi mengamankan barang bukti berupa batu yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban, kemudian baju korban dan tersangka, HP, CCTV, mesin HDC dan buku catatan rekap pembayaran Brilink dan rekening koran milik korban.
