Skip to main content
x
Mediasi Perkara Pengancaman Sajam Terhadap Satpol Pp Kota Bengkulu

Tim Hukum Pemda Kota Bengkulu Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Pengancaman Sajam di Pasar Panorama

Bengkulu – Tim kuasa hukum Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi menerima kedatangan pihak terlapor dalam kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di kawasan Pasar Panorama. Pertemuan tersebut bertujuan memfasilitasi mediasi antara pedagang Pasar Panorama dan petugas penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bengkulu.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemda Kota Bengkulu dalam menjalankan Program Harmonis, yang mengedepankan pendekatan persuasif, dialog, serta nilai kemanusiaan dalam penyelesaian persoalan sosial.

Mediasi digelar pada Sabtu (31/1/2026) di lingkungan Markas Hukum Bantu Rakyat. Forum tersebut mempertemukan terlapor Viernando, perwakilan Satpol PP, serta tim hukum Pemda Kota Bengkulu. Proses mediasi berlangsung kondusif dan terbuka dengan tujuan mencari solusi yang adil tanpa mengesampingkan supremasi hukum.

Kuasa Hukum Pemda Kota Bengkulu, Benni Hidayat, menegaskan bahwa mediasi merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun hubungan harmonis antara aparat dan masyarakat.

“Kami menyambut itikad baik dari pihak terlapor. Mediasi ini sejalan dengan Program Harmonis yang digagas Pemda Kota Bengkulu, meskipun proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada Kamis (22/1/2026) saat personel Satpol PP Kota Bengkulu melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Semangka Raya, kawasan Pasar Panorama. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan fungsi fasilitas publik berjalan sesuai ketentuan.

Dalam proses tersebut, sejumlah pedagang menunjukkan penolakan. Situasi kemudian memanas ketika Viernando, yang diduga merupakan pedagang ayam, berlari ke arah petugas sambil mengacungkan parang. Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat sekitar.

Beruntung, aparat sigap bertindak sehingga situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban. Meski demikian, insiden tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut keselamatan aparat penegak perda.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bengkulu bersama tim hukum Pemda melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Cempaka pada Sabtu (24/1/2026) setelah dilakukan pendalaman internal.

Dalam perkembangan selanjutnya, Pemda Kota Bengkulu membuka ruang mediasi sebagai implementasi nyata Program Harmonis yang diusung Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi. Program ini menekankan penyelesaian persoalan sosial melalui komunikasi, pembinaan, dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.

Kuasa hukum Pemda lainnya, Elfahmi Lubis, menegaskan bahwa wali kota tidak menghendaki pendekatan represif terhadap pedagang kecil.

“Pak Wali Kota tidak ingin melakukan kriminalisasi. Program Harmonis menjadi landasan agar penegakan perda berjalan seimbang antara ketegasan dan kepedulian sosial,” jelasnya.

Dalam forum mediasi, Viernando yang didampingi keluarga serta kuasa hukumnya, Walid, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengakui kesalahannya dan berkomitmen mematuhi aturan pasar serta mendukung program penataan yang dijalankan Pemda.

“Kami meminta maaf atas perbuatan tersebut. Ke depan, kami siap mengikuti aturan dan mengajak pedagang lain untuk tertib berjualan di dalam pasar,” ungkapnya.

Satpol PP Kota Bengkulu menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sembari mendukung penyelesaian damai melalui jalur musyawarah. Pihaknya juga siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan penyidik.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap penyelesaian kasus ini, baik melalui jalur hukum maupun mediasi, dapat menjadi contoh bahwa konflik di ruang publik dapat diselesaikan secara bermartabat, sejalan dengan semangat Program Harmonis dalam mewujudkan kota yang tertib, aman, dan humanis.