Skip to main content
x
Hukum
Kapolda Bengkulu saat serahkan barang bukti

Kapolda Bengkulu Serahkan BB Ranmor Pada Korban, Masyarakat Silahkan Cek!

Wartaprima.com - Sebanyak 68 Unit Kendaraan R2, 5 Unit Kendaraan R4 berhasil diamankan Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu dalam pengungkapan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor). Pada Press Conference Senin, (08/07/2019) Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Supratman MH melakukan kegiatan penyerahan barang bukti berupa 3 unit kendaraan bermotor kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penyerahan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dilakukan kapolda bengkulu kepada :

1 (Satu) unit sepeda motor merk Beet Sweet warna Hitam dengan No. Pol : BD 4424 CO kepada pemilik an Erwan Effenfi.
1 (Satu) unit mobil merk Avanza warna Merah dengan No. Pol : BD 1740 CF kepada pemilik an Andhika Altriara.
1 (Satu) unit mobil merk Xenia warna Hitam dengan No. Pol : BD 1589 CM kepada pemilik an Panji Priambudi.

Pada kesempatan itu, Kapolda Bengkulu mengingatkan kembali kepada korban maupun masyarakat sekitar untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang beharganya masing-masing.

“Terkadang kita anggap sepele cuma meninggalkan kendaraan 5 menit, padahal para pelaku cuma membutuhkan waktu kurang dari 1 menit,” ungkapnya.

Selain Barang Bukti berupa kendaraan, petugas juga berhasil mengamankan 21 unit barang elekronik, 78 unit Hp, 3 unit Hp, 18 buah mesin, 23 buah benda tumpul, 5 buah senjata tajam, 2 pucuk senjata api, 2 buah perhiasan, 2 buah surat berharga, 10 ekor hewan ternak dan uang tunai sebesar Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah). Bagi para korban yang merasa kehilangan kendaraan dan barang dapat langsung ke Polres Bengkulu atapun Polda Bengkulu untuk mengambil barang-barangnya yang dilengkapi oleh surat-surat kepemilikan. [Q!st!]