Terdakwa Dugaan Tipikor BPBD Dijebloskan ke Rutan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyerahkan berkas perkara dan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi perkara kegiatan pembangunan gudang logistik, peralatan penanggulangan bencana dan fasilitas umum di BPBD tahun anggaran 2011, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (26/02/20).
Tersangka yang resmi naik status terdakwa ini bernama Aris Munandar yang merupakan tersangka ke-8 dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bengkulu sejak tahun 2013 lalu. Terdakwa merupakan Direktur PT Pulau Batu Intan. Anggaran dalam proyek tersebut Rp 17 miliar yang dialokasikan untuk 10 titik di kabupaten. Ketika itu tersangka menjadi pelaksana yang berlokasi di Kaur.
Dalam penyidikan kasus ini Polda Bengkulu menemukan fakta bahwa tersangka meminta pencairan dana sebesar Rp 1.890.635.625
Kemudian, hasil verifikasi oleh para ahli dan penyidik bahan dan fisik yang terpasang hanya sebesar 50,78% atau senilai Rp 1.536.109.00, kemudian dari hasil penetapan tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp.354.526.625
Kasi Penkum Marthin Luther mengatakan JPU melakukan penyerahan Aris Munandar kasus pembangunan Logistik peralatan penanggulangan bencana dan fasilitas umum di BPBD tahun anggaran 2011.
"Aris Munandar merupakan Direktur PT Pulau Batu Intan, dan belum ada pengembalian dari kerugian negara," kata Marthin Luther selaku Kasi Penkum Kejati.
Akibat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka untuk kerugian kasus ini, Negara ditaksir dirugikan berdasarkan temuan dari BPKP 1,2 miliar. (Yip)
