Polres Lebong Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Lebong Utara
LEBONG – Kepolisian Resor Lebong kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar Januari 2026, Polres Lebong membeberkan penangkapan seorang pria berinisial DD (40), warga Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, yang berprofesi sebagai petani.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES LEBONG/POLDA BKL tertanggal 9 Januari 2026.
Kronologis Kejadian
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Ladang Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jum’at dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tim Sat Resnarkoba Polres Lebong bergerak cepat ke lokasi.
Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Lebong, petugas berhasil mengamankan tersangka DD di salah satu rumah di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
• 1 paket kecil sabu seberat 2,21 gram
• 1 korek api gas
• 1 unit handphone
• 1 dompet kecil berwarna putih
Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan (berkas perkara).
Tersangka DD dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
Polres Lebong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
