IKADIN Apresiasi Penerapan KUHAP Baru dalam Putusan Perkara Refpin
Wartaprima.com - Ditengah beragam tanggapan yang muncul dari ruang sidang, putusan judicial pardon terhadap Refpin juga mendapat perhatian dari kalangan advokat. Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Rivai Kusumanegara SH MH, melihat langkah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai bagian dari wajah baru dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Menurut Rivai, konsep pemaafan hakim bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba, melainkan telah diakomodir dalam pembaruan hukum pidana nasional. Ia merujuk ketentuan pasal 54 ayat 2 KUHP tahun 2023 serta pasal 246 KUHAP tahun 2025, yang membuka ruang bagi hakim untuk tetap menyatakan suatu perbuatan terbukti, namun tidak menjatuhkan pidana dalam kondisi tertentu.
“Intinya hakim melihat perbuatan itu terbukti, namun memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana. Inilah yang dikenal sebagai judicial pardon,” ujarnya, menjelaskan kerangka dasar dari putusan yang kini mulai diterapkan.
Dalam pandangannya, pendekatan seperti ini mencoba menjembatani dua sisi yang seringkali sulit dipertemukan dalam perkara pidana, yakni kepastian hukum dan rasa keadilan yang lebih substantif. Tidak semata-mata soal benar atau salah secara normatif, tetapi juga melihat konteks, dampak, serta kemanfaatan dari putusan itu sendiri.
Rivai menilai, praktik judicial pardon umumnya hadir dalam perkara-perkara yang tidak sepenuhnya ringan, namun juga tidak selalu tepat jika diselesaikan dengan pidana yang kaku. Ia mencontohkan kasus nenek Asyani yang dituduh mencuri kayu dan menimbulkan kontroversi karena dinilai kurang mencerminkan keadilan yang hidup di masyarakat.
Dari situ, ia melihat bahwa penerapan judicial pardon di Bengkulu menjadi salah satu contoh bagaimana perangkat hukum yang baru mulai diuji dalam praktik. Bukan sekadar norma diatas kertas, tetapi benar-benar digunakan untuk menjawab persoalan konkret di ruang sidang.
“Menurut saya ini sebuah terobosan yang cukup baik. PN Bengkulu mencoba menggunakan sarana hukum yang ada untuk menjawab perkara dari sisi keadilan substansif dan kemanfaatan,” katanya, memberi penilaian yang cenderung positif terhadap putusan tersebut.
Dititik ini, perkara Refpin tidak lagi berdiri sendiri sebagai satu kasus, tetapi juga menjadi bagian dari percobaan hukum yang lebih luas. Bagaimana hakim membaca peristiwa, menimbang kepentingan, dan memilih jalan putusan yang tidak selalu hitam-putih, itulah yang kini mulai terlihat diruang-ruang sidang.
Dan bagi publik, putusan ini mungkin bukan sekadar tentang hasil akhir, tetapi juga tentang bagaimana hukum perlahan mencoba menyesuaikan diri dengan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat. (Cik)
