Kuasa Hukum Sunindyo Kritik Tuntutan 8 Tahun: “70 Persen Isinya Copy Paste Perkara Beby Hussy”
Wartaprima.com - Tuntutan 8 tahun penjara terhadap Sunindyo Suryo Herdadi kembali menuai serangan keras dari tim pembela. Kuasa hukum terdakwa menilai surat tuntutan jaksa dibangun dengan konstruksi keliru karena memuat banyak uraian fakta yang justru berasal dari perkara Beby Hussy dan pihak swasta lain, lalu ditempel seolah-olah menjadi perbuatan Sunindyo.
Menurut kuasa hukum Sunindyo yakni Dody Fernando SH MH, persoalan utama bukan sekadar berat-ringannya tuntutan, melainkan kualitas analisis hukum yang dipakai jaksa. Dody menyebut sebagian besar narasi dalam tuntutan justru berisi rangkaian peristiwa bisnis PT Ratu Samban Mining (RSM), PT Tunas Bara Jaya (TBJ), serta hubungan antar pihak swasta yang tidak berkaitan langsung dengan jabatan maupun tindakan Sunindyo sebagai pejabat Kementerian ESDM.
“Sunindyo dituntut 8 tahun dengan dasar uraian fakta copy paste dari perkara Beby Hussy. Peristiwa orang lain dipindahkan seolah-olah dilakukan terdakwa,” tegas Dody Fernando kepada awak media.
Salah satu contoh yang disorot ialah narasi soal pertemuan antara Beby Hussy dengan David Alexander Yuwono melalui Sonny Adnan terkait rencana kerja sama pertambangan. Menurut Dody, rangkaian peristiwa itu merupakan urusan bisnis para pihak swasta, namun dimasukkan kedalam tuntutan Sunindyo.
Selain itu, tim pembela juga mempersoalkan uraian soal pendirian PT Tunas Bara Jaya pada Mei 2022, termasuk komposisi saham dan susunan direksi perusahaan tersebut. Menurut mereka, fakta persidangan sebelumnya telah menjelaskan bahwa Sunindyo tidak memiliki hubungan dengan pendirian maupun pengelolaan perusahaan tersebut.
“Sudah dijelaskan oleh saksi Beby Hussy, Julius Soh, Sutarman, dan Sakya Hussy di persidangan bahwa terdakwa tidak ada hubungannya dengan PT Tunas Bara Jaya,” ujar tim pembela.
Dalam hitungan pihak pembela, sekitar 70 persen isi tuntutan disebut merupakan peristiwa hukum yang berkaitan dengan Beby Hussy, Julius Soh, Sutarman, Sakya Hussy, David Alexander Yuwono, hingga Iman Sumantri, bukan tindakan pribadi Sunindyo.
Pernyataan ini memperkuat garis pembelaan yang sejak awal dibangun kubu Sunindyo, yakni bahwa klien mereka tidak memiliki kewenangan mengesahkan RKAB, tidak menikmati hasil tambang, serta tidak memiliki hubungan kausalitas dengan kerugian negara yang didalilkan jaksa.
“Bisa-bisanya dengan uraian copy paste jaksa menuntut klien kami 8 tahun penjara dengan fakta hukum yang asal-asalan,” tegas pihak pembela.
Mereka memastikan akan menjawab seluruh isi tuntutan melalui nota pembelaan atau pledoi. Tim kuasa hukum menyebut sidang berikutnya akan menjadi momentum untuk membongkar satu per satu dalil jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
“Kami akan kuliti semua dalil abal-abal dalam tuntutan jaksa penuntut umum,” kata kuasa hukum Sunindyo.
Diakhir pernyataannya, Advokat Dody Fernando berharap majelis hakim melihat perkara secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan rumusan tuntutan. Putusan nanti dinilai akan menjadi penentu apakah dakwaan terhadap Sunindyo berdiri diatas fakta, atau justru runtuh karena dianggap menempel pada perkara pihak lain. (Cik)
