Skip to main content
x
Nasional
Tersangka Penjambret

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penjambret Uang di Kota Lhokseunawe

Wartaprima.com - Sat Reskrim Polres Aceh Utara Provinsi Aceh menangkap tiga tersangka penjambret dengan kekerasan berinisial AE (16) dan MSP (16) dan MK (16). Ketiganya ditangkap di Jalan Medan-Banda aceh Desa Meunasah Mee Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti unit sepmor yamaha lexy warna merah (tanpa plat) yang digunaka tersangka dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang mengatakan, kejadiannya bermula pada, Selasa (5/11/2019) sekira pukul 22.45 WIB. Ketika itu korban mengenderai sepeda motor temannya dalam perjalanan pulang memperbaiki jam dan berbelanja di Kota Lhokseumawe. Motor dikenderai oleh korban.

Kemudian singgah di SPBU cunda untuk mengisi minyak sepmornya, kemudian korban bersama temannya melanjutkan perjalanan pulang ke Kecamatan Meurah Mulia kabupaten Aceh Utara.

"Sesampai ditikungan depan What ospol muara dua, korban bersama teman nya sampai di tikungan depan pospol muara dua kota Ihokseumawe, korban bersama temannya tiba-tiba datang tiga pria yang tidak dikenal, lalu pelaku menyerempet dan memberhentikan sepmornya," kata kasat reskrim saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (14/11/19).

Dia menyebutkan lagi, bahwa pelaku meminta uang kepada korban, namun korban hanya memberikan Rp 40 ribu saja. Karena merasa tidak cukup, kemudian pelaku mengancam akan menusuk korban. Lalu korban merasa ketakutan, sehingga mengeluarkan dompet, lalu mengeluarkan uang Rp100 ribu.

"Tetapi pelaku terus memaksa mengabil dompet milik korban. Akhirnya dompet berhasil dirampas dan uang Rp 500 ribu oleh pelaku dan langsung dibawa kabur,” ujar AKP Indra.

Lanjut AKP Indra, ketiga pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak Maret 2019, dan mereka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi serta setelah dilakukan pemeriksaan ketiga pelaku ini tidak terindikasi narkoba.

Kepada kepolisian, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan yang sudah tiga kalinya itu, karena kebutuhan untuk bermain futsal sementara perbuatannya itu mereka tidak diketahui oleh orangtuanya. Uang hasil jambretan tersebut bukan digunakan untuk.bermain judi atau narkoba.

"Pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP JO UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Mh)