Putusan MA Tak Ditawar, Pemkot Kotamobagu Bergerak Konsultasi ke Pemprov Sulut.
Kotamobagu,WartaPrima.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan wajib dieksekusi, bukan sekadar dicatat.
Sikap ini ditunjukkan melalui langkah resmi dan terukur dengan berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Konsultasi tersebut dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas pemerintahan agar eksekusi putusan MA berjalan sah, tegas, dan tidak membuka celah sengketa baru.
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024 yang secara eksplisit memerintahkan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.
Pemkot menegaskan, putusan tersebut tidak menyisakan ruang tafsir dan tidak dapat diabaikan oleh siapapun.
Dalam forum konsultasi, Pemkot Kotamobagu mengajukan tiga isu penentu yang menjadi kunci pelaksanaan putusan.
Pertama, soal tindak lanjut Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.3.5.3/5590/BPD yang memerintahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menginstruksikan Pemkot Kotamobagu melaksanakan putusan PTUN Manado sesuai peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, Pemkot masih menunggu perintah resmi dari Pemprov Sulut sebagai dasar administratif pelaksanaan.
Kedua, Pemkot menuntut kejelasan mekanisme pemilihan ulang, apakah dilaksanakan melalui pemilihan Sangadi serentak atau Pemilihan Antar Waktu (PAW). Kepastian skema dinilai krusial agar pelaksanaan putusan tidak cacat prosedur dan tidak berujung pada gugatan hukum lanjutan.
Ketiga, Pemkot secara terbuka mengonsultasikan aspek pembiayaan, menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan harus memiliki legitimasi hukum dan direncanakan secara tertib, transparan, serta akuntabel sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, S.IP., M.M., yang menjadi penghubung kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam memastikan eksekusi putusan MA berjalan sesuai kewenangan.
Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa Pemkot Kotamobagu tidak menunda dan tidak menghindari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.
“Putusan ini bersifat final dan mengikat. Pemerintah Kota Kotamobagu siap melaksanakannya. Saat ini kami menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk kepastian skema pelaksanaan. Seluruh tahapan akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Sahaya.
Ia menambahkan, kehati-hatian bukan alasan untuk memperlambat, melainkan langkah memastikan pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak menyisakan konflik hukum di kemudian hari.
Turut hadir dalam konsultasi tersebut Kepala BPMD Kota Kotamobagu Celsi Paputungan, S.T., M.E., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, S.H., M.Si., serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta, S.H.
Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa kepastian hukum, bukan kompromi politik, menjadi pijakan utama dalam menjalankan setiap putusan pengadilan demi menjaga wibawa pemerintahan dan kepercayaan publik.(Bams*/)
