Skip to main content
x
Nasional
Agusrin

Atas Putusan MK, Agusrin Legowo dan Beri Selamat Kepada Rohidin-Rosjonsyah

Kuasa hukum Paslon Agusrin-Imron, Zetriansyah menyampaikan, Agusrin telah legowo atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Agusrin-Imron. Agusrin juga memberikan ucapan selamat kepada Rohidin-Rosjonsyah, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih.

"Bapak Agusrin berpesan kepada pendukung, simpatisan dan juga relawan, untuk menghormati putusan MK tersebut. Pak Agusrin juga memohon maaf tidak dapat mewujudkan keinginan para pendukungnya, Pak Agusrin juga mengucapkan terimakasih atas dukungan para relawan, simpatisan, pendukung dan juga partai politik," kata Zetriansyah.

Agusrin juga menyampaikan bahwa dirinya siap mendukung pembangunan di Provinsi Bengkulu. "Pak Agusrin tetap berkomitmen siap mendukung pembangunan di Bengkulu. Beliau siap mensuport dengan jaringan beliau di nasional, demik kemajuan Bengkulu yang lebih baik," ucapnya.

Agusrin juga menyampaikan ucapan selamat kepada Paslon nomor 2 Rohidin-Rosjonsyah. "Pak Agusrin juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Rohidin-Rosjonsyah, beliau siap memberikan apapun yang bisa diberikan untuk kemajuan Provinsi Bengkulu," sampai Zetriansyah.

Sidang pembacaan putusan atas gugatan Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Agusrin-Imron Rosyadi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dengan nomor perkara 78/PHP.GUB-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2020, dinyatakan tidak dapat diterima. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian kutipan amar putusan yang dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (16/2/2021) sore.

Setelah putusan MK yang menolak gugatan Agurin-Imron Rosyadi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan mengagendakan rapat pleno penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, hasil Pilkada 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah mengatakan, KPU akan mengagendakan pleno pada Jumat 19 Febuari 2021. 

"Setelah putusan MK, KPU Agendakan Pleno Penetapan Rohidin-Rosjonsyah Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, soal pelantikan itu urusan Kemendagri, rencananya pleno Jumat nanti," kata Darlinsyah kepada Bengkulutoday.com, Selasa (16/2/2021) sore.

  • Total Visitors: 6486838