Skip to main content
x
Dialog Terbuka Gerakan Pemuda Milenial Lampung
Dialog Terbuka Gerakan Pemuda Milenial Lampung

Dr Rudy SH : Omnibus Law Mencabut UU yang Tidak Relevan

Lampung - Gerakan Pemuda Milenial Lampung gelar dialog terbuka dengan tema “Mendukung Kebijakan Pemerintah Melalui Penyederhanaan Regulasi”, Kamis (23/01/2020) pukul 13.00 Wib-16.00 Wib, di G’UMMATI Kedai Kopi dan Kuliner, Jalan ZA Pagar Alam 1 B, Bandar Lampung.

Kegiatan dihadiri 60 orang dari elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, Bandar Lampung. Bertindak selaku narasumber yaitu : Akademisi Unila, Staf Ahli Perancang UU di DPD RI, Dr Rudy SH, LL.M, LL.D,  Budi Setiawan/Kabid Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Lampung),  Jauharoh Haddad (Ketua Badan Perencanaan Pembuatan Pembuatan Perda/Bamperperda DPRD Lampung), Judhistama Perdana Baya, Kabid Perizinan Pemkot Lampung, dan Fitrianita Damhari (Asisten 3 Sekda Pemprov. Lampung).

y

Ketua panitia, Elnando Syahwardan mengatakan, dikalangan mahasiswa rentan memberontak terhadap kebijakan-kebijakan yang dianggap merugikan rakyat. Harapannya dengan adanya acara  milenial dapat mendapatkan ilmu dari pemateri sehingga mahasiswa yang nantinya akan menjadi kaum intelektual dan akademisi mengerti akan pentingnya tema mendukung kebijakan pemerintah melalui penyederhanaan regulasi.

Dalam pemaparan materinya, Staf Ahli Perancang UU di DPD RI,  Rudy mengatakan bahwa Peraturan Bupati sampai peraturan presiden adalah regulasi. Peraturan perundang undangan dari peraturan dasar UU.

“Kenapa muncul wacana penyederhanaan regulasi karena sangat banyak peraturan yang saling tumpang tindih. Tahun 2020 sampai 2024 prolegnas ada  242 RUU.  Tahun 2015  - 2019  ada 186 RUU. Ada seribu RUU dibawahnya Peraturan Pemerintah (PP), PP  dibawahnya ada banyak lagi, Peraturan Menteri,  Perda ada Peraturan Bupati, Walikota, Gubernur (Perda)”, ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden memerlukan penyederhanaan Regulasi (Omnibus Law) prakteknya sangat sulit karena sangat banyak UU. Ada desas desus akan mencabut jaminan produk halal, yang ini kadang kadang ada pertentangan dikalangan akademisi.

Dijelaskannya, Omnibus Law mencabut UU yang tidak relevan, tapi artinya akan mencabut payung hukum. Kesalahan pemerintah tidak mengambil kodifikasi sama dengan UU Pemilu (Azas, buku 1 apa buku 2 apa)

Bagaimana dengan daerah, harus membentuk Bapemperda harus mengumpulkan peraturan daerah yang sejenis, misal Perda Amdal, Perda Bahan Berbahaya harus dijadikan satu Perda. Ini salah satu jalan di daerah.

Tim hukum provinsi harus mengepres Perda sehingga Perda yang banyak bisa di sederhanakan.  Intinya ada dua, pertama memakai mekanisme komnifikasi. Yang kedua ditingkat daerah penyederhanaan Perda misal menyatukan  rumpun, rumpun yang sama misal rumpun di pendidikan, pendapatan dan  kesehatan. 

Sementara Budi Setiawan, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Lampung mengatakan kalau regulasi di daerah akan disederhanakan dalam bentuk ruang lingkup tertentu. Misalnya Perda lingkungan Hidup terdiri dari peraturan Persampahan, B3 dan lainnya. Rencana peturan Gubernur tentang kebijakan strategi daerah pengolahan sampah di Kab/kota. Misal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional.

“Saat ini salah satu penyederhanaan regulasi menggunakan pelaporan elektronik dengan perusahaan memasukan datanya ke data LH. Hal ini sangat membantu perusahaan sehingga perusahaan dapat dinilai peringkatnya apakah warna emas, hijau, biru, merah atau hitam”, terangnya.

Dipaparkannya, Perusahaan yang ikut Proper (penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan yang memerlukan indikator yang terukur) ada banyak. Semua ini dilakukan secara online, semuanya berguna untuk menyederhakan regulasi skala prov. Lampung.

“Semua aturan pasti ada kajian kajian akademis atau kajian yang ahli di bidangnya.   Apakah dokumen yang ada misal di amdal di biarkan begitu saja apa diverifikasi. Pasti dilakukan penilaian oleh unit terkait di Pemda”, jelasnya.

Sementara disampaikan, Jauharoh Haddad, Ketua Bamperperda DPRD Prov. Lampung, Bicara omnibus law, kita bicara kebijakan dari pusat atau Presiden. Ini bersumber dari pidato presiden, Bagaimana keadaan Indonesia pada tahun 2045. Apa yang harus dikerjakan dan dilakukan. Langkah langkah apa yang harus dilakukan.

“Mimpi Presiden Indonesia keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah dan Indonesia bisa menjadi negara maju dan kemiskinan menjadi 0 %. Itulah yang menjadi arahan beliau, walaupun sangat sulit”, ungkapnya.

Saat ini yang lagi ramai diperbincangkan masyarakat adalah omnibus law terkait  penyederhanaan regulasi dimana prosedur yang panjang harus dipangkas. Beberapa UU yang berbenturan akan disatukan untuk menciptakan UMKM - UMKM yang baru. Sementara kondisi yang ada pemikiran di masyarakat berbeda mengartikannya.

“Anak muda harus lebih kreatif untuk dapat  mengurangi pengangguran. Masih banyak pemikiran kalo belum PNS belum bekerja. Masalahnya sekarang bagaimana investasi bisa lebih besar hal ini diperlukan aturan yang lebih simpel yang tidak menganggu investasi atau regulasi disederhanakan. Semua harus dikolaborasi dengan satu kesatuan yang lebih mudah”, pesannya.

Tambahnya, bagaimana kondisi yang diharapkan di Prov. Lampung, kita mau berbuat apa. Semua PP yang ada di Prov. Lampung, ada yang direvisi dan ada yang masih dalam kajian. Nanti ada beberapa kajian, mereview beberapa aturan yang saling bersinggungan mana yang harus direvisi, disempurnakan dan disederhanakan untuk invesstasi untuk menampung tenaga kerja. Kita harus mendukung kebijakan ini.

Selanjutnya, Judhistama Perdana Baya, Kabid Perizinan Pemkot Lampung.,  mengatakan kenapa saat ini ada Omnibus Law, kenapa pemerintah Pusat tidak membuat badan regulasi nasional. Di daerah bukan masalah regulasi. Kalo harus dilakukan penyederhanaan regulasi sebaiknya pemda mempermudah regulasi yang dilakukan masyarakat. Saat ini masih banyak regulasi yang dianggap mempersulit masyarakat sehingga banyak  pengusaha yang masih belum melakukan apa yang harus dilakukan oleh mereka. 

Omnibus law  penciptaan lapangan kerja dan perpajakan yang menjadi prioritas dari presiden harus dilakukan sosialisasi. Pemerintah harus melakukan perhatian agar kebijakan  ini tidak dsalahgunakan. Omnibus Law diharapkan mempermudah masyarakat dan aturan menjadi tidak njlimet dan  tidak membebankan biaya yang besar.

“Kalau penyederhanaan regulasi untuk kedalam, misalnya untuk kemajuan masyarakat Indonesia setuju tapi kalo untuk permudah investasi dari luar dipermudah dan merugikan masyarakat kecil Indonesia tidak setuju. Oleh karenanya Omnibus Law harus untuk meningkatkan masyarakat dalam usaha  bukan masyarakat luar dalam melakukan investasi ke Indonesia”, terangnya.

Di sisi lain, Fitrianita Damhari mewakili Sekda,  mengatakan Ekonomi Indonesia saat ini sedang krisis sehingga perlu upaya dari pemerintah pusat untuk melakukan penyederhanaan regulasi. Penyederhanaan regulasi juga berkaitan dengan UU Pemda. Masing masing mempunyai kewenangan sendiri dari tingkat pusat sampai kepada tingkat daerah atau Kab/kota.

Penyederhanaan regulasi tujuannya adalah yang masih menganggur bisa kerja, investasi harus bisa masuk sehingga bisa meningkatkan lapangan kerja, dan aturan bisa mempermudah pelaksanaan berusaha masuk ke daerah tanpa meninggalkan kepentingan masyarakat dan merusak atau mengganggu lingkungan. Ada regulasi yang tabrakan dan bersinggungan dapat di sederhanakan untuk meningkatkan pelayanan publik sebagai fungsi pelayanan publik di daerah.

“Pemda bisa menyelenggrakan penyederhanaan regulasi, namun harus dengan membuat payung hukum dalam bentuk peraturan daerah dan harus mendapat izin dari kementerian dalam negeri. Perizinan satu pintu salah satu contoh bagaimana melakukan penyederhanaan regulasi ditingkat daerah untuk mempermudah izin  masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha walaupun tidak mudah dilakukan”, sampainya.

Di sesi diskusi Angga Saputra/mahasiswa UIN Lampung menanyakan apakah dengan adanya penyederhanaan regulasi masih ada peraturan yang keluar lagi setiap tahun. Kenapa pemerintah pusat tidak fokus dengan peraturan yang ada?.

Hal itu dijawab Rudy bahwa Omnibis Law prioritas UU Lapangan Kerja dan Perpajakan. Jadi memang menjadi suatu kebutuhan bagaimana pemerintah sedang mencari model aturan yang tepat untuk dapat memudahkan masyarakat dalam berusaha. Kaum milenial harus peka terhadap kebijakan Omnibus Law dan bisa melakukan telaah atau mengkritisi terhadap draft dari Omnibus Law untuk kemajuan masyarakat.

Sementara Setiawan (IPPNU) menayakan apakah peraturan dibuat hanya selintas saja, apakah ada kajian dari pemerintah sebelum mengandalkan atau mengeluarkan aturan seperti omnibus law ?.

Dijawab Jauharoh Haddad (DPRD Prov. Lampung) bahwa proses Perda ProPemperda melalui kajian ada kajian dari inisiatif eksekutif maupun legislatif . di DPRD Masing masing Komisi dikaji (naskah akademik)  nanti  dbahas satu persatu.  Dilanjutkan di Kemendagri pra fasilitasi (Konsultasi) kira kira berbenturan atau tidak dengan peraturan diatasnya. Hasil kajian Kemendagri kita akan diskusi apakah Rancangan Perda dibolehkan secara aturan atau tidak. Semua Kebijakan perlu pengkajian. Dengan  kebijakan Nasional selaku DPRD mendukung apalagi kaitan dengan pertumbuhan ekonomi lapangan kerja, inevestasi. 

Sisi lain, Abi Firdaus, menanyakan kebijakan ini ingin meningkatkan perekonomian bagaimana cara untuk meningkatkan kesejhateraan namun masih banyak kemiskinan yang didapat masyarakat ?.  

Dijawab Fitrianita Damhari mewakili Pemprov Lampung, bahwa kajian pasti ada dalam rangka penyederhanaan regulasi. Kedepan bersama DPRD akan menerbitkan  Perda untuk UMKM dan Petani berupa kredit agar tidak pinjam ke tengkulak yang bisa membuat masyarakat terjerat hutang. UMKM difasilitasi dan bisa beradaptasi dengan perubahan zaman, misalnya berjualan melalui online. (Red/tim)

  • Total Visitors: 6050409