Skip to main content
x
Hukum
tsk

Gelapkan Mobil, Pria 40 Tahun Diamankan Polisi

Wartaprima.com - Mendapat informasi tentang keberadaan warga yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat Suzuki carry pick-up, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Selasa (17/11/2020) langsung menurunkan Anggotanya untuk melakukan kegiatan penyelidikan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasubag Humas AKP S Simarmata ketika dikonfirmasi awak media menerangkan, Anggota dari Tim Opsnal Sat Intel dan Sat Reskrim yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan bahwa benar ada pria inisial JK (40) yang sedang berada di sekitar kawasan IAIN Curup sehingga diamankan ke Polres Rejang Lebong.

“Warga Kecamatan Curup Utara, diamankan atas dugaan laporan penggelapan 1 unit mobil  Suzuki carry pick-up warna hitam yang terjadi pada bulan Agustus 2020 yang lalu dengan pelapor sekaligus pemilik kendaraan inisial Ya (44) Warga Kabupaten Seluma” tambahnya.

Saat ini terduga pelaku, masih dilakukan pemeriksaan atas perkara penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP pungkasnya mengakhiri.

  • Total Visitors: 6049319