Skip to main content
x
Birokrasi
Pelantikan

Baru dilantik, Pj Gubernur Sorot Kasus di Bengkulu

Wartarprima.com - Baru satu hari dilantik Mendagri Tito Karnavian, Robert Simbolon langsung tancap gas menyoroti persoalan di daerah tugasnya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bengkulu. Khususnya, terkait dugaan maladministrasi oleh oknum Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, dan Kepala Desa (Kades) Teluk Dien, Jon Kenedi, pasal penelantaran lansia. 

"Prinsipnya, aparat pemerintah, apalagi Camat dan Kepala Desa, harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lain. Terutama kepentingan masyarakat dalam bentuk keamanan dan keselamatan masyarakat atau rakyat," tegas Robert dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (19/2/2021). 

Menurut Robert, tidak sepantasnya oknum Camat dan Kades bersaudara tersebut menelantarkan dua lansia sekeluarga. Selain dugaan maladministrasi, ulah kedua oknum aparat pemerintahan tersebut juga berpotensi membahayakan jiwa lansia yang ditelantarkan. 

"Apalagi, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh semua aparat pemerintah," kata Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut.

Pj Gubernur Bengkulu tersebut, dilantik Mejdagri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (18/2/2021), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31/P/2021 tanggal 15 Februari 2021.

Menurut Robert, dirinya mendapat informasi terkait ulah oknum Camat dan Kades penelantar lansia melalui pemberitaan media online. Untuk itu, Robert mengingatkan oknum Camat Lasmudin dan adiknya Kades Teluk Dien, Jon Kenedi. Apalagi, dirinya diamanatkan Mendagri, untuk mengawal birokrasi sebelum pelantikan Gubernur definitif. 

"Saya akan mempelajari masalah tersebut secepatnya," demikian Pj Gubernur Bengkulu. 

Untuk diketahui, sebelumnya nasib malang dialami dua wanita lansia, Rosni (70), Sumiaty (65), dan keluarganya. Mereka terdampar selama berjam-jam di tepi sungai Ketaun, Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kamis (28/1/2021) siang.

Kedua lansia tersebut dilarang menyeberang menggunakan rakit oleh oknum Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, yang mengklaim sebagai pemilik rakit. Tindakan Kades tersebut, juga didukung kakak kandungnya selaku Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin.

Dua lansia dan keluarganya, berhasil dievakuasi perahu karet setelah 3,5 jam terlantar di seberang sungai. Bupati Lebong dan Gubernur Bengkulu, belum menanggapi terkait ulah oknum Camat dan Kades tersebut. 

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Pemda setempat menyikapi ulah oknum Camat dan Kades tersebut. Sebaliknya, pemerintah pusat justru turun tangan menanggapi dan mengecam perbuatan oknum Camat dan Kades bersaudara tersebut.

Diantaranya, Komisi Perempuan, Komisi Aparatur Sipil Negara, Dewan Perwakilan Daerah RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Ombudsman, ikut turun tangan menyikpai ulah anak buah Mendagri tersebut. (**)

  • Total Visitors: 6046078