Skip to main content
x
Hukum
Saat menyerahkan satu orang tersangka SE (56) bersama barang bukti.

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka dan BB kepada Kejaksaan

Wartaprima.com - Tindak lanjut berkas perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, Unit Penyidik PPA Polres Seluma pada hari, Selasa (03/12/19) kemarin melaksanakan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II di terima oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Nelly, SH.

Kegiatan serah terima dilaksanakan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma yang terdiri dari AIPTU Sugeng, SH dan Bripka H Arisandi, SH, dengan menyerahkan satu orang tersangka SE (56) bersama barang bukti.

Tersangka bersama barang bukti diserahkan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira pukul 09.00 WIB di Ruang UKS Sekolah Dasar Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, dengan sangkan pasal 6E Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP. (dilansir dari tribratanews.com)

  • Total Visitors: 6051473