Skip to main content
x
Daerah
Suasana kegiatan lokakarya di Provinsi Bengkulu, yang dipusatkan di Kabupaten Bengkulu Tengah pada hari Selasa (12/3/2019) yang dihadiri Direktur PMD dan pemda setempat.

Dana Desa Terbukti Menunjang Ekonomi dan Kualitas Hidup Masyarakat Desa

Wartaprima.com  - Tahun ini, Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi lokasi Kegiatan Lokakarya Advokasi Peraturan Desa Tahun 2019 dalam rangka penggunaan Dana Desa (DD) di Provinsi Bengkulu. Kementerian Desa PDTT-RI bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat menyelenggarakan lokakarya, pada hari Selasa (12/3/2019).

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) M Fachri S.STP, M.Si mewakili Dirjen PPMD Kemendesa Taufik Madjid membuka lokakarya. Ada beberapa penyampaian penting diutarakan Direktur PMD M Fachri saat membuka lokakarya tersebut.

Fachri mengatakan, lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, merupakan lonceng penanda bagi era baru desa dengan adanya pengakuan atas kewenangan desa, yang didasarkan pada hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Empat tahun pasca UU Desa, berbagai hal dan upaya telah dilakukan pemerintah, dengan tujuan agar masa depan desa  menjadi jauh lebih baik. 

“Tentunya, kebijakan yang diambil dalam rangka implementasi UU Desa, tak lepas dari asas rekognisi dan subsidiaritas. Sehingga desa tidak lagi berposisi sebagai organisasi dari sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa sudah memiliki kemandirian dalam mengurus dan mengatur kewenangannya, walaupun tidak dapat melepaskan diri dari supra desa,”papar Direktur PMD saat membuka lokakarya. 

Melalui kewenangan tersebut, desa menyusun RPJMDes, RKPDes, dan APBDes yang sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki serta kondisi kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Sesuai amanat pasal 79 dalam UU Desa, Pemerintah Desa juga harus menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/ kota.

“UU Desa telah menempatkan desa sebagai subyek pembangunan. Sedangkan pemerintah supra desa harus menjadi pihak yang memfasilitasi tumbuh kembangnya kemandirian dan kesejahteraan desa,”ujar Fachri. 

Keuntungannya dengan menempatkan desa sebagai subyek pembangunan, diharapkan dapat membuka ruang yang seluas-luasnya bagi terfasilitasinya proses pemberdayaan masyarakat di desa. Dimana masyarakat diberikan peran yang cukup strategis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

Selain itu, masih kata Fachri, masyarakat diberikan tempat untuk menyampaikan aspirasinya dalam mendorong lahirnya regulasi desa yang sesuai dengan kebutuhan. Regulasi yang tidak hanya berfungsi  “mengatur” tapi juga sekaligus melindungi.


Tak lupa, Fachri menyampaikan bahwa permasalahan di desa selama ini adalah sumber keuangan yang terbatas untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya. Melalui Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa (DD) sebagai turunan dari UU Desa, desa memperoleh alokasi DD yang bersumber dari APBN. 

“Dan berdasarkan hasil evaluasi empat tahun pelaksanaannya, DD terbukti telah menghasilkan sarana prasarana yang menunjang aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,”katanya disambut tepuk tangan hadirin peserta lokakarya.

Fachri mengingatkan, kucuran dana desa yang besar juga dapat berpotensi menimbulkan ketidakefektifan dan ketidakefisienan. Oleh karena itu, lahir beberapa kebijakan seperti adanya 4 program prioritas yaitu pembangunan embung desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, pengembangan produk unggulan desa, serta pembangunan sarana olah raga. 

Hal ini bertujuan bukan mengintervensi apa yang menjadi kewenangan desa, tapi justru memberi arah kepada desa agar dapat memaksimalkan  sumberdaya dan potensi  yang dimiliki. Dengan membangun dan mengembangkan infrastruktur dan sumberdaya ekonomi yang dapat menjadi daya ungkit, untuk meningkatkan pendapatan asli desa.

Olehnya itu, harap M Fachri, dengan masih banyaknya daerah yang belum melakukan penataan antara kewenangan desa dan kabupaten yang ditetapkan melalui peraturan bupati, perlu menjadi perhatian bersama. Melalui penataan kewenangan desa, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan dana-dana yang ada di desa dalam rangka percepatan pencapaian RPJM daerahnya, khususnya dalam pembangunan desa melalui Desa Membangun.

“Kami berharap, penataan kewenangan menjadi perhatian ke depan. Ini penting, agar apa yang menjadi target dan tujuan pembangunan dan pemberdayaan desa dapat terwujud secara maksimal,”tandas M Fachri. (Rls) 
 

  • Total Visitors: 6068367