Skip to main content
x
Gempar! Satreskrim Polres Kepahiang Bongkar Gudang Solar Ilegal 5,3 Ton di Kebun!

Gempar! Satreskrim Polres Kepahiang Bongkar Gudang Solar Ilegal 5,3 Ton di Kebun!

Kepahiang, Wartaprima.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam jumlah fantastis di wilayah hukum Polres Kepahiang.

 

Tidak tanggung-tanggung, dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 5,3 ton atau tepatnya 5.346 liter solar bersubsidi yang disembunyikan di sebuah pondok kebun.

 

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial warga Kabupaten Rejang Lebong yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia diringkus usai polisi menindaklanjuti laporan keresahan dari masyarakat setempat.

 

Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Bintang Yudha Gama, S.Tr.K dalam konferensi pers di Mako Polres Kepahiang membeberkan detail pengungkapan kasus penimbunan solar bernilai puluhan juta rupiah tersebut.

 

"Berdasarkan hasil kalkulasi dan perincian di lapangan, total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 5.346 liter BBM jenis solar bersubsidi," ujar Iptu Bintang.

 

Disimpan Dalam Tandon Air dan Jerigen
Kasat Reskrim merinci, ribuan liter BBM bersubsidi tersebut disembunyikan pelaku dengan modus menampungnya di dalam Intermediate Bulk Container (IBC) atau tandon air serta puluhan jerigen plastik.

 

"Barang bukti solar berisikan rincian 4 unit IBC tandon air masing-masing berisi 900 liter, 1 unit IBC berisi 1.000 liter, dan 1 unit IBC berisi 647 liter. Kemudian ditambah 2 jerigen ukuran 35 liter berisi masing-masing 33 liter, serta 1 jerigen ukuran 35 liter berisi 33 liter solar," ungkapnya.

 

Selain mengamankan 5,3 ton solar siap edar, Tim Gabungan Polres Kepahiang juga menyita sejumlah wadah penampungan kosong beserta peralatan pompa minyak di lokasi penimbunan.

 

"Kami juga menyita 2 unit tandon air kosong, 9 jerigen ukuran 35 liter kosong, 1 unit mesin pompa minyak listrik merek Modern, serta selang PVC serat benang dan kawat spiral yang digunakan untuk memindahkan BBM," jelas Bintang.

 

Tergiur Keuntungan Ekonomi, Pelaku Resmi Ditahan


Iptu Bintang menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berkat sinergi dan kolaborasi cepat antara personel Polsek, Satreskrim, dan personel gabungan Polres Kepahiang setelah menerima laporan informasi dari warga.

"Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan olah TKP, penggeledahan di dalam pondok kebun, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini tersangka sudah resmi kita tahan di Mako Polres Kepahiang untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kasat.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakoni aksi ilegal penimbunan BBM bersubsidi ini tergiur keuntungan materi.

 

"Motif utama tersangka melakukan penyimpanan dan penimbunan BBM solar ini murni karena faktor ekonomi. Dari pengakuannya, aksi penimbunan di lokasi tersebut baru pertama kali ia lakukan," pungkas Iptu Bintang.


Reka Fitriani