Skip to main content
x
Hukum
tsk

Kantongi Sabu, Seorang Pria Diringkus Polres Bengkulu Utara

 Wartaprima.com - RJ (19) pria asal Sumatera Barat diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. Pria yang bekerja sebagai penjaga toko ini dibekuk dengan satu paket sabu disaku celananya.

Dari keterangan polisi, RJ diringkus saat berada disalah satu lokasi Kota Arga Makmur. Tindakan petugas ini merupakan respon atas informasi masyarakat terkait adanya penggunaan barang haram di wilayah hukumnya.

"Informasi dari masyarakat. Kami amankan satu paket sabu dari tersangka saat dirinya duduk disebuah lokasi di seputaran Kota Arga Makmur. Pengakuannya dipakai sendiri," kata Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol M Amin di Mapolres Bengkulu Utara, Rabu (20/1/2021).

Tersangka yang merupakan warga Desa Pasar Tengah Kayu Tanam, Kelurahan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman ini terjerat Pasal 112 tentang Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman 15 Tahun penjara.

  • Total Visitors: 6077008