Lapas Perempuan Bengkulu Berikan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan
Kota Bengkulu -Warga Binaan Lapas Perempuan Bengkulu Terima Penyuluhan Hukum Terkait Penyebarluasan Informasi Bantuan Hukum dan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu. Bertempat di Gedung Serba Guna Lapas Perempuan Bengkulu, Divisi Pemasyarakatan bekerja sama dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan, Rabu (27/12).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Siska Noventri beserta jajaran dan didampingi langsung oleh Kalapas Perempuan Bengkulu Gayatri Rachmi Rilowati yang diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja Melina Sandriyanti serta sejumlah JFT Penyuluh Hukum dari Divisi Yankumham Kanwil kemenkumham Bengkulu, Fajri alamsyah, Edi Maison, Zabidin dan Dian Lusi Zulianti.
"Tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan tentang pentingnya penyebarluasan informasi bantuan hukum dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu," katanya.
Dalam kegiatan ini, para penyuluh hukum memberikan penjelasan mengenai hak-hak hukum yang dimiliki oleh warga binaan serta proses mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
Selain itu, kegiatan ini juga memberikan informasi kepada warga binaan mengenai layanan hukum yang disediakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Layanan-layanan tersebut meliputi pelayanan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat kurang mampu.
Kasi Binadik dan Giatja, yang mewakili Kalapas Perempuan Bengkulu, Melina juga mengapresiasi kegiatan ini. Ia berharap bahwa para warga binaan dapat memperoleh manfaat dari penyuluhan hukum ini dan dapat menginformasikan kepada masyarakat di luar lapas mengenai bantuan hukum yang dapat mereka peroleh. Dengan demikian, akses keadilan dapat lebih merata di masyarakat.
