Pencuri di Rumah TNI Ditangkap
Wartaprima.com - Seorang maling barang-barang berharga serta sepucuk senjata api jenis air softgun,
di Jalan Rinjani 10 RT 10 RW 03 Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu diamankan Polres Bengkulu.
Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetio melalui Wakapolres Bengkulu, Kompol I Gusti Putu mengatakan, kejadian tersebut berawal saat pelaku melewati rumah korban yang merupakan seorang anggota TNI berpangkat Mayor dan pada saat itu rumah korban sedang kosong untuk memungut besi sisa bangunan.
"Saat itu pelaku yang melihat situasi sepi langsung mencongkel fentilasi rumah korban dan masuk untuk mengambil barang berharga yang ada didalam rumahnya. Berdasarkan penyelidikan diketahui pelaku berinisial AH (19)," kata Kompol I Gusti Putu, Rabu (13/11/19).
Kemudian, beberapa barang bukti berupa alat elektronik, handphone, jam tangan, kamera go pro dan senpi beserta tersangka sudah diamankan di Polres Bengkulu.
Diketahui, tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (QNadifa)
