Jalani Sidang Lanjutan, Rutan Bengkulu Keluarkan 32 Tahanan
KOTA BENGKULU - Guna pelaksanaan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (31/7) sebanyak 32 orang tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu dikeluarkan. Proses pengeluaran tahanan tersebut dipantau langsung oleh Kepala Rutan, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi. Dalam proses pengeluaran tahanan tersebut Medi menjelaskan, sebanyak 31 orang tahanan menjalani kasus pidana umum dan narkotika, sedangkan satu orang lainnya menjalani sidang peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Total ada 32 tahanan yang dikeluarkan guna kepentingan sidang, dimana satu orang merupakan tahanan Tipikor yang menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Seluma," ujar Medi.
Pada kesempatan itu juga Medi menyempatkan diri memberikan himbauan kepada para tahanan yang akan menjalani sidang agar mengikuti persidangan dengan baik dan tidak memicu hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pengeluaran tahanan maupun penerimaan tahanan selepas sidang. Medi juga mengingatkan agar para tahanan tidak membawa barang-barang terlarang seperti narkotika.
"Silahkan ikuti giat persidangan ini dengan baik jangan sampai menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban apalagi sampai mencoba menyelundupkan barang-barang terlarang seperti narkoba. Karena pihak rutan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap penilaian tingkah laku yang merupakan salah satu indikator dalam memberikan hak remisi maupun integrasi apabila nantinya hasil sidang memutuskan kalian bersalah dan harus menjalani hukuman pidana," tegas Medi.
Proses pegeluaran tahanan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIB di pimpin langsung oleh Kepala Regu Pengamanan, Edison beserta staf KPR dan Petugas Piket. Serta dikawal langsung oleh bantuan pengamanan dari kepolisian.
