Skip to main content
x
PN Bengkulu

Pos Ronda Dipersoalkan, Eva Marpaung Ajukan Gugatan PMH dan Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

BENGKULU – Sengketa pembangunan pos ronda di RT 15 RW 05, Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, kembali berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Eva Marpaung kembali mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan formil. Dalam gugatan terbaru, Eva meminta pembongkaran pos ronda dan ganti rugi sebesar Rp200 juta.

Gugatan tertanggal 26 Agustus 2026 tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Devi Astika and Partners, yakni Devi Astika, S.H. dan Dike Meyrisa, S.H., M.H.

Dalam gugatan kali ini, terdapat empat pihak yang digugat, yakni Mashendra selaku Ketua RW 05, Syamsu Rizal selaku Ketua RT 15, Faisal Agustian yang disebut sebagai koordinator pelaksana pembangunan, serta Rahmansyah Murad alias Ujang yang disebut terlibat dalam pengecoran lantai pos ronda.

Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu melalui Lurah Padang Harapan turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Persoalan bermula dari rencana pembangunan pos ronda di samping rumah Eva pada November 2025. Dalam musyawarah warga di Masjid Al Kautsar pada 20 November 2025, Eva disebut menyampaikan keberatan terhadap lokasi pembangunan.

Menurut dalil penggugat, Eva kemudian diminta melakukan pengecekan batas tanah ke BPN. Namun, pembangunan pos ronda tetap dilaksanakan ketika Eva bersama suaminya sedang mengurus pengecekan tersebut.

Perselisihan kemudian ditempuh melalui sejumlah mediasi di tingkat warga, kelurahan hingga pengadilan. Karena tidak tercapai kesepakatan, Eva mengajukan gugatan pertama dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2026/PN Bgl.

Dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2026, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima setelah mengabulkan sebagian eksepsi tergugat terkait persoalan formil, termasuk mengenai kurang pihak. Eva juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp1.455.000.

Putusan tersebut tidak memeriksa pokok sengketa mengenai status maupun hak atas lokasi pembangunan pos ronda.

Dalam gugatan terbaru, pihak Eva kembali mempersoalkan hasil penataan batas yang dilakukan BPN Kota Bengkulu pada 9 Februari 2026 dan dituangkan dalam berita acara tertanggal 11 Februari 2026.

Berdasarkan uraian dalam gugatan, Eva memiliki tanah bersertifikat seluas 525 meter persegi, sementara hasil penataan batas yang dikutip penggugat menunjukkan luas penunjukan batas sekitar 533 meter persegi.

Selisih sekitar delapan meter persegi tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan.

Pihak penggugat mendalilkan area sekitar delapan meter persegi di luar pagar rumah merupakan ruang bebas jalan gang perumahan, bukan fasilitas umum milik warga sebagaimana disebut pihak tergugat sebelumnya.

Eva juga mempersoalkan posisi bangunan pos ronda yang disebut hanya berjarak sekitar 30 sentimeter dari pagar rumah. Menurut pihak penggugat, posisi bangunan berdekatan dengan kamar tidur anak dan menghambat rencana pembuatan akses garasi tambahan.

Dalam petitumnya, Eva meminta pengadilan memerintahkan penghentian penggunaan pos ronda selama proses persidangan, membongkar bangunan beserta lantai beton, serta mengembalikan kondisi lokasi seperti semula.

Eva juga meminta majelis hakim menyatakan tindakan pengukuran dan pembangunan pos ronda sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Para tergugat diminta bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk melakukan pembongkaran dan membayar ganti rugi Rp200 juta.

Nilai Rp200 juta tersebut merupakan tuntutan penggugat dan belum merupakan kerugian yang ditetapkan pengadilan.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Abu Yamin, S.H., M.H., pihak perangkat lingkungan menyatakan pembangunan pos ronda dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan pribadi. Mereka juga mempertahankan pandangan bahwa lokasi tersebut merupakan fasilitas umum serta menyebut telah menempuh upaya musyawarah sebelum sengketa berlanjut ke pengadilan.

Dengan gugatan terbaru ini, sengketa pos ronda di Padang Harapan kembali memasuki proses hukum. Kali ini, pihak Eva meminta pengadilan memeriksa persoalan pembangunan, batas dan status lokasi, sekaligus tuntutan pembongkaran serta ganti rugi.