Skip to main content
x
kota
Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu

Paripurna, DPRD Kota Bengkulu Sahkan Tiga Raperda

Wartaprima.com - DPRD Kota Bengkulu gelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan/ jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Bengkulu atas 3 rancangan Peraturan Daerah (Raperda)inisiatif DPRD Kota Bengkulu, Rabu (28/11/2018).

Ketiga reperda ini adalah pembangunan perumahan cluster dan perumahan lainnya. Seluruh fraksi menyatakan setuju dengan ketiga raperda inisatif itu agar dapay dilanjutkan pembahasannya dan disahkan menjadi perda. Fraksi-fraksi terebut adalah fraksi Nasdem, Gerindara, PAN, PKS, Demokrat, Golkar, Hanura, PPP, dan fraksi kebangkitan Bintang Perjuangan.

Ketua DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi menyampaikan selanjutnya legeslatif akan membahas raperda ini lebih lanjut. Dimana, Ketiga raperda ini akan ditentukan dibahas oleh Bapemperda atau Panitia Khusus (Pansus).

"DRPR Kota Bengkulu akan kembali melakukan Rapat Pripurna internal dan akan dibahasa apakah ketiga raperda ini dibahsa Bapemperda atau Pansus yang akan dibentuk nanti," kata Baidari.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Kusmito mengatakan dengan disetujuinya raperda ini maka legislatif akan memanggil eksekutif dan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan aturan yang akan dibahas.

Ia harap dengan adanya perda pengendalian minuman tuak maka nantinya akan ada sanksi bagi pedagang dan pembuat tuak. Sementara untuk perda CSR akan berdampak pada penyaluran CSR yang lebih terorganisir. Terkait perda cluster, maka akan ada peraturan jelas untuk pengembang mendirikan perumahan.

Ia pun optimis ketiga raperda ini akan rampung hingga akhir tahun ini. “Ketiga raperda ini kan sudah ada pembahasan tingkat ahli dan bapemperda,” ucapnya.

Untuk diketahui, Walikota Bengkulu diwakili oleh Asisten I Fachriza Razie. Tampak hadir unsur FKPD di Kota Bengkulu dalam rapat paripurna ke-39 ini. [Rls]