Pelaku Penggelapan Motor Diringkus
Wartaprima.com - Tim opsnal Polsek Gading Cempaka kota Bengkulu mengamankan pelaku pria berinisial SA dalam perkara penggelapan dua unit sepeda motor, SA salah warga Desa tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
SA berhasil mengelapkan sepeda motor Beat milik korban Yulistri kemudian motor tersebut dibawanya kabur. Modus pelaku dalam melancarkan aksinya, ia meminjam motor korban untuk mengambil baju. Namun, sampai saat ini sepeda motor milik korban tidak dikembalikan oleh pelaku.
AKBP Proanggodo Heru melalui AKP Chusnul Kapolsek Gading Cempaka mengatakan akibat dari penggelapan tersebut mengalami kerugian berkisar Rp 2.600.000 atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Gading Cempaka.
"Pelaku ini telah melakukan beberapa TKP khususnya penggelapan motor, modus pelaku ini meminjam motor korban untuk mengambil pakaian setelah beberapa hari motornya tidak dikembalikan, sehingga korban melakukan pelaporan ke Polsek Gading Cempaka," Kata AKP Chusnul, Jum'at (29/11/19).
Pelaku berhasil diamankan di Polsek Pendopo Empat Lawang dan motor milik korban sudah dijual di wilayah Musirawas kepada ZS. Hasil penjualan motor tersebut digunakan kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. (QNadifa)
