Skip to main content
x
Hukum
Saat pelaku berhasil diringkus Polsek Gading Cempaka

Pelaku Penggelapan Motor Diringkus

Wartaprima.com - Tim opsnal Polsek Gading Cempaka kota Bengkulu mengamankan pelaku pria berinisial SA dalam perkara penggelapan dua unit sepeda motor, SA salah warga Desa tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. 

SA berhasil mengelapkan sepeda  motor Beat milik korban Yulistri kemudian motor tersebut dibawanya kabur. Modus pelaku dalam melancarkan aksinya, ia meminjam motor korban untuk mengambil baju. Namun, sampai saat ini sepeda motor milik korban tidak dikembalikan oleh pelaku. 

AKBP Proanggodo Heru melalui AKP Chusnul Kapolsek Gading Cempaka  mengatakan akibat dari penggelapan tersebut  mengalami kerugian berkisar Rp 2.600.000 atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Gading Cempaka.  

"Pelaku ini telah melakukan  beberapa TKP khususnya penggelapan motor, modus pelaku ini meminjam motor korban  untuk mengambil pakaian setelah  beberapa hari motornya tidak dikembalikan, sehingga korban melakukan pelaporan ke Polsek  Gading Cempaka," Kata AKP Chusnul, Jum'at (29/11/19).

Pelaku berhasil diamankan di Polsek Pendopo Empat Lawang dan motor milik korban sudah dijual di wilayah Musirawas kepada ZS. Hasil penjualan motor tersebut digunakan kebutuhan  sehari-hari. Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. (QNadifa)