Satreskrim Sempurnakan Berkas Perkara Tersangka Cabul
Penyidik Polres Kota Bengkulu menetapkan DS salah satu guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu AKP Indrawaman mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari observasi dari Rumah Sakit Jiwa terkait pemeriksaan kejiwaan
"kita masih menunggu hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa, dan tersangka yang merupakan kelengkapan berkas P19," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu AKP Indrawaman, Rabu (15/01/20).
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna, pihaknya sudah periksa 10 orang saksi termasuk Ketua Yayasan.
" saksi yang sudah diperiksa sebanyak 10 orang termasuk Ketua Yayasan nya," ujarnya.
Ditambahkan, Kasat Reskrim AKP Indrawaman, juga terus berkordinasi dengan Kejaksaan dan hasilnya seperti apa pihaknya akan sampaikan. (QNadifa)
