Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Babakan Bogor Gelar Musdes RKPDes Tahun 2027
Kepahiang, wartaprima.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Babakan Bogor, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang sukses melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka perencanaan tahunan RKPDes untuk Tahun Anggaran 2027. Kegiatan yang berfokus pada penjaringan aspirasi masyarakat ini berlangsung khidmat di Balai Desa Babakan Bogor pada Rabu (01/07/2026).
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Camat Kabawetan, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dis PMD) Kabupaten Kepahiang yang diwakili oleh Sekretaris Dinas (Sedis) PMD, Kapolsek Kabawetan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Agenda ini juga diikuti oleh Ketua BPD beserta seluruh anggota, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, serta warga masyarakat Desa Babakan Bogor yang antusias memberikan usulan pembangunan.
Kepala Desa Babakan Bogor, Giran, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musdes ini merupakan ruang bagi warga untuk menentukan arah pembangunan desa ke depan. Giran menjelaskan bahwa pembahasan pagu usulan dan kegiatan tahun 2027 saat ini masih mengacu pada program-program yang berjalan pada tahun anggaran 2026.
"Kami ingin memastikan seluruh kebutuhan dasar masyarakat terakomodasi dengan baik. Oleh karena itu, perencanaan tahun anggaran 2027 ini disusun secara partisipatif dengan tetap menjadikan rujukan capaian program di tahun 2026 ini sebagai dasar keberlanjutan pembangunan desa," ujar Kades Giran.
Di tempat yang sama, Camat Kabawetan memberikan apresiasi tinggi terhadap ketertiban dan jalannya Musdes di Desa Babakan Bogor. Pihak kecamatan juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi program agar selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.
"Apresiasi kepada Pemdes dan masyarakat Babakan Bogor yang sangat proaktif dalam merencanakan masa depan desa. Kami mengimbau agar skala prioritas yang diajukan nanti benar-benar menyentuh sektor vital masyarakat, seperti infrastruktur lingkungan, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi, agar selaras dengan visi Kabupaten Kepahiang," tutur Camat Kabawetan.
Acara penjaringan aspirasi ini berlangsung interaktif dengan penyampaian berbagai usulan dari tiap-tiap dusun. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai legalitas hasil musyawarah. (JN)
