Skip to main content
x
Hukum
Jual Beli Sisik Trenggiling, Dua Warga Kota Diamankan Polisi

Jual Beli Sisik Trenggiling, Dua Warga Kota Diamankan Polisi

Wartaprima.com - Dua orang pria warga Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu berhasil diamankan Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Pria berinisial LF dan RR (29) yang merupakan karyawan swasta tersebut ditangkap karena memperdagangkan sisik trenggiling (manis javanica) yang merupakan satwa dilindungi.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang transaksi jual beli bagian-bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat kurang lebih 5 ons seharga Rp 275 ribu.

"Diamankan saat berada di rumah pembeli (LF) warga Jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Atas Kejadian ini terduga pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Jual Beli Satwa yang Dilindungi). Saat ini kedua terduga pelaku berikut dengan barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut 

  • Total Visitors: 6584887