Skip to main content
x
Barang bukti

Jual Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Wartaprima.com - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus dua orang penjual narkoba jenis ganja dengan barang bukti 10 paket ganja siap edar.

Dua orang terduga pelaku penjual ganja berinisial MA (21) Wargq Jalan Meranti 2 Rt 011 Rw 003 kelurahan Sawah Lebar kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan rekanya EA (19) warga Jalan Kenari No. 12 Rt. 01 RW 01 kelurahan Anggut Dalam kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Kedua terduga pelaku ditangkap di Jalan Meranti 2 Rt 011 Rw 003 kelurahan Sawah Lebar kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

Kedua terduga pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika, lalu masyarakat menghubungi anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap Avit dan Erik.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukanlah 10 (Sepuluh) paket narkotika gol I jenis ganja, 3 (tiga) buah papir, 1 (satu) ikat Ranting ganja , 1 (Satu) unit Hp merek oppo, 1 (satu) unit sepeda motor merek scoopy.

Kemudian anggota melakukan introgasi, Avit mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut memang milik terduga pelaku AN yg dibeli dari terduga pelaku LN di kabupaten Lintang Empat Lawang Sumatera Selatan.

Dan dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) paket narkotika gol I jenis ganja dibungkus kertas warna putih dengan berat kotor 50,12 gram. 3 (tiga) buah papir , 1 (satu) ikat ranting atau batang ganja, 1 (satu) unti sepeda motor merek scoopy warna abu2 dan 1 (satu) unit Hp android merek Oppo.