Kecurigaan Terjadinya Pelanggaran HAM, pada Etnis Uighur China
Wartaprima.com - Hak asasi manusia (disingkat HAM, human rights, bahasa Prancis: droits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena Ia adalah seorang manusia.
Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.
Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, Berdasarkan pasal 68 Piagam PBB dibangun sistem perlindungan hak asasi manusia.
menciptakan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB kemudian membentuk KomisiHAM untuk mempromosikan hak asasi manusia. Instrumen-instrumen hak asasi manusiamerupakan bagian dari sistem perlindungan hak asasi manusia tersebut, yangberkembang pasca perang dunia II secara evolutif.Perlindungan hak asasi secara internasional tidak banyak persoalan jika negara – ditingkat nasional dan internasional – melakukan berbagai upaya konkrit untuk memajukandan melindungi hak asasi.
Deklarasi Anti Penyiksaan 1975 merupakan respon PBBterhadap perbuatan keterlaluan terhadap praktek-praktek penyiksaan massal pada masaJenderal Pinochet, Cile.Persoalan mekanisme monitoring hak asasi manusia (selanjutnya disebut HAM) kiranyapenting ketika prinsip-prinsip hak asasi hendak ditegakan. Tentu tidak banyak persoalanjika negara.
Akan tetapi telah umum pula diketahui bahwa banyak negara tidakmelakukannya dan justru terlibat dalam pelanggaran HAM secara sistematis dan berat. DiIndonesia terdapat Komnas HAM sebagai sebuah lembaga negara yang menerimapengaduan hak asasi. Akan tetapi kerapkali tidak dapat memaksa pemerintah untukmenjalankan rekomendasinya atau melakukan langkah-langkah konkirt untuk menindakpelaku pelanggaran HAM. Terdapat pula mekanisme pengadilan untuk memprosesmereka yang diduga melakukan pelanggaran berat hak asasi.
Dugaan terjadinya pelanggaran Ham yang kembali ramai di bincangkan adalah cina yang melakukan pelanggaran HAM mengerikan terhadap muslim Uighur , Diyakini ada sebanyak satu juta orang Uighur yang ditahan selama beberapa tahun terakhir di tempat yang disebut pemerintah China sebagai "kamp pendidikan ulang".
Diplomat AS untuk PBB, Courtney Nemoff, menyebut bahwa perlakuan otoritas China terhadap Uighur seharusnya menjadi salah satu faktor dalam menentukan keanggotaan dalam forum PBB yang ditugaskan melindung orang pribumi di seluruh dunia.
"Amerika Serikat khawatir bahwa lebih dari 1 juta warga Uighur, etnis Kazakh, Kyrgyz dan minoritas muslim lainnya telah mengalami penahanan sewenang-wenang, kerja paksa, penyiksaan dan kematian di kamp-kamp di Xinjiang, China," sebut Nemoff dalam pernyataannya. "Kekejaman ini harus dihentikan. Kami menyerukan kepada negara-negara anggota (PBB) untuk memikirkan hal ini dalam forum yang penting ini," imbuhnya.
Seorang diplomat China langsung menyerukan penolakan keras terhadap pernyataan Nemoff tersebut. "Perwakilan AS menyampaikan tuduhan tidak beralasan terhadap China dan memfitnah China," tegas diplomat China tersebut.
Diplomat itu juga menyampaikan 'ketidaksenangan' China atas tuduhan ini dan 'perlawanan tegas' untuknya.
Terlepas dari itu, meskipun ada perlawanan dari AS, kandidat China, Zhang Xiaoan, tetap terpilih secara aklamasi menjadi anggota forum PBB bersama empat perwakilan dari Burundi, Namibia, Denmark dan Rusia.
Ditegaskan oleh China dalam forum tersebut bahwa kamp-kamp di Xinjiang merupakan 'pusat-pusat pelatihan kejuruan' untuk menjauhkan orang-orang dari ekstremisme dan menyatukan kembali warga di wilayah yang rawan konflik.
Sementara itu, Isa selaku Kepala Kongres Uighur Dunia dalam pernyataannya di forum PBB menyebut warga Uighur dipaksa hidup di dalam 'sebuah penjara terbuka' dan disangkal hak-hak keagamaan serta kebebasannya oleh pemerintah China.
Menanggapi hal itu, diplomat China menyebut Isa telah ditetapkan sebagai seorang 'teroris' oleh pemerintah China. Diplomat itu juga menyebut Isa didukung oleh AS, yang disebut telah 'memanfaatkannya untuk menyerang China dan memfitnah China, tanpa dasar sama sekali'.
Mendapatkan kabar ini netizen Indonesia langsung menaikkan tagar ,sehingga trending di Twitter .seharusnya pemerintah China lebih transparan atas apa yang terjadi saat ini sehingga tidak semakin membuat negara negara lain merasa telah terjadi pelanggaran di China .
Beberapa organisasi kemanusiaan internasional, termasuk Amnesty International dan Reporters Without Borders, mengatakan dalam sepucuk surat kepada Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry beberapa pekan silam mengungkapkan keprihatinan hak asasi manusia telah dikorbankan, sementara Washington diam karena dalam usaha mencari peluang ekonomi di China dan berusaha memperoleh dukungan Beijing seputar masalah nuklir di Korea Utara.
Organisasi-organisasi itu menuduh pemerintah China meningkatkan penindakan terhadap pengeritik dalam negeri, melaksanakan kebijakan yang kejam di Tibet dan Xinjiang dan memberlakukan pembatasan terhadap masyarakat madani, kebebasan berbicara dan menyebarkan informasi dalam dunia maya di Internet. (voaindonesia.com/saveuyghur.org)
