Skip to main content
x
PDAM dan Komisi III

Minta Waktu 7 Hari, PDAM Kepahiang Akan Bayarkan Tunggakan Gaji Karyawan

Wartaprima.com - Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang meminta waktu tujuh hari untuk mengambil kebijakan membayarkan tunggakan gaji 21 orang karyawannya yang diketahui dirumahkan beberapa waktu lalu. Ini disampaikan Anggota Badan Pengawas PDAM Karmolis, ST didampingi Plt. Direktur PDAM Arminsyah, SE pada rapat bersama dengan eks karyawan di DPRD Kepahiang Selasa (25/1/21).

Diketahui, dari puluhan karyawan yang diberhentikan sementara tersebut belum menerima gaji selama 31 bulan lamanya, yakni terhitung tahun 2017 sampai dengan 2021. Tunggakan gaji pegawai tersebut dikarenakan kondisi pendapatan keuangan perusahaan daerah tersebut dalam keadaan tidak stabil.

"PDAM minta waktu 7 hari untuk pembayaran tunggakan gaji pegawai ini, mengenai hal ini memang akan dirapatkan bersama dengan pegawai lebih dulu, melihat kondisi PDAM saat ini kami rasa mereka juga harus memaklumi kondisi keuangan. Kami akan memenuhi kewajiban kami untuk tahun 2021," jelas Karmolis diamini Arminsyah, Plt. Direktur PDAM Tirta Alami.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang Abdul Haris, SE mengatakan bahwa masalah manajemen PDAM dan Pegawai yang dirumahkan telah mencapai kata sepakat.

"Kami sudah mendengar keluhan mereka (karyawan PDAM yang dirumahkan) sehingga kami dari DPRD memfasilitasi untuk mencari jalan keluar atau solusi. Syukur Alhamdulillah hari ini sudah mendapatkan solusinya," kata Haris.

Sebelumny, uuru bicara pegawai PDAM Tirta Alami yang dirumahkan tersebut Hartanto, SH mengatakan, manajemen PDAM menyanggupi pembayaran gaji pegawai tersebut dibayarkan paling lambat akhir Februari 2022.

"Dalam rapat lanjutan tadi alhamdulillah sudah membuahkan hasil. Terkait pemberhentian sementara dan tunggakan gaji tahun 2021 akan dibayarkan paling lambat akhir Februari," ujarnya.