Skip to main content
x

Penghapusan Cuti Panjang untuk Melindungi Masyarakat dari COVID-19

Wartaprima.com - Pemerintah memastikan kebijakan penghapusan cuti panjang semata-mata diambil untuk melindungi masyarakat dan menghindari gelombang ketiga COVID-19 yang berpotensi terjadi pada libur panjang Natal dan Tahun Baru.

"Pandemi COVID-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, Kamis 28/10/2021).

Menkominfo mengungkapkan, libur panjang akhir tahun bisa meningkatkan mobilitas penduduk yang berisiko membawa gelombang ketiga COVID-19. Hal ini didasarkan pada pengamatan atas pengalaman sebelumnya yang menunjukkan setelah libur panjang mobilitas masyarakat tinggi yang berujung pada lonjakan kasus.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini. Kami mengimbau masyarakat tidak pulang kampung, atau bepergian dengan tujuan yang tidak primer," ujarnya.

Menkominfo Johnny memaparkan, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Di antaranya memangkas cuti bersama 24 Desember2021. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021,Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasiona melalui SuratEdaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke LuarDaerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021

"Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," katanya.

Pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut, di antaranya syarat perjalanan dengan moda transportasi minimal harussudah menerima vaksin dosis pertama, untuk transportasi udara harus. 

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah lokasi utama, sepertidi Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. Aplikasi PeduliLindungi juga harus lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dantracing pada masyarakat. 

"Pemerintah berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, supply bahan pokok tetapterjaga pada akhir tahun, dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan," ujar Menkominfo.