Implementasi Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas Dilakukan Sejak 2016
Wartaprima.com - Pemerintah fokus kepada kesetaraan penyandang disabilitas sejak 2016. Dan terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu di tahun-tahun berikutnya. Mengingat, para penyandang disabilitas ini memiliki potensi besar yang dapat membanggakan tanah air dari berbagai aspek di tingkat nasional maupun internasional.
Bermula dari pemerintah menerbitkan aturan tentang Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Melalui aturan yang diterbitkan tersebut, kaum disabilitas memiliki jaminan hukum yang dapat memudahkan mereka dalam berkarya dalam kehidupan sehari-hari.
"Memang sejak 2016 itu kan, kita punya undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas ini. Adalah undang-undang lex specialis yang merupakan tindak lanjut di Konvensi PBB," kata Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM, Sunarman Sukamto, kepada kepada Media Center Kominfo Peparnas Papua, Kamis (4/11/2021).
Pria yang kerap dipanggil Maman ini mengatakan, menindak lanjuti perundangan di atas, kemudian merujuk dari perundangan ini pemerintah menurunkannya menjadi 7 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden (Perpres), dan 2 Peraturan Menteri (Permen). Dalam kurun waktu dua tahun belakangan peraturan-peraturan tersebut dikebut pengesahannya, supaya dapat segera diimplementasikan langsung.
Aturan yang diturunkan atas rujukan perundangan tentang Penyandang Disabilitas ini, menjadi dasar terhadap rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah yang berkaitan dengan masyarakat disabilitas. Sehingga, prinsip kesetaraan yang tengah digadang-gadang dapat semakin menguat penerapannya di masyarakat di masa-masa mendatang.
"Artinya memang negara ini betul-betul progresif," imbuhnya.
Sejatinya, Presiden Joko Widodo, kata Maman, selalu memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kaum disabilitas di tanah air dengan menerbitkan aturan-aturan turunan yang merujuk dari perundangan disabilitas. Tujuannya, program yang diperuntukkan bagi kaum disabilitas ini dapat terus dirasakan menfaatnya dalam setiap sendi kehidupan.
"Aturan ini betul-betul dapat dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas," tuturnya.
Saat ini, sudah ada 20 Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang merujuk perundangan tentang Penyandang Disabilitas, disusul 17 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang juga memiliki Perda yang sama, terkahir, ada 16 Pemerintah Kota (Pemkot) yang juga memiliki aturan yang merujuk pada perundangan di atas.
Dampaknya terhadap kaum disabilitas pun sangat besar dari sisi kesehatan, kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempersiapkan rencana jalan atau roadmap kesehatan yang diperuntukan bagi pelayanan penyandang disabilitas kala di fasilitas kesehatan. Indikator pelayanan prima bagi masyarakat disabilitas menjadi penilaian penting dalam pelayanan kesehatan.
"Menjadi bagian dari indikator atau akreditasi fasilitas kesehatan yang baik," imbuhnya.
Selanjutnya, dari sisi pendidikan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) untuk pembentukan Unit Layanan Disabilitas Pendidikan Inklusif. Unit ini secara ketat mengawasi pelayanan yang pendidikan yang inklusi dari semua tingkatan yakni tingkat dasar, menengah, atas, hingga tinggi. Dengan begitu, setiap penyandang disabilitas dapat dipastikan mendapatkan jaminan pendidikan.
"Ada peraturan pemerintah tentang akomodasi bagi penyandang disabilitas yang layak mendapatkan fasilitas pendidikan," katanya.
Dari sisi ketenagakerjaan, pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan yang berkaitan dengan percepatan pembentukan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. Adanya, aturan ini akan menjamin penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yang sama dari mulai tahap awal seleksi hingga penempatan kerja.
"Ini menjamin tidak boleh ada diskriminasi, mulai dari assessment, perekrutan, pelatihan, dan penempatan kerja," katanya.
Dari kebijakan Aparataur Sipil Negara (ASN), peluang kaum disabilitas menduduki posisi ASN pun sudah terbuka lebar semenjak 2016. Dan rekrutmen kepada kaum di atas terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu di tahun-tahun berikutnya. Ada, ribuan penyandang disabilitas yang sudah direkrut sebagai ASN dalam beberapa waktu ke depan.
"Kebijakan ASN itu sudah luar biasa jadi kalau tidak salah, setiap tahun ada ribuan penyandang disabilitas menjadi ASN," katanya.
Adanya dampak ini, tentunya membuktikan, bahwa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengimplementasikan kesetaraan masyarakat, khususnya masyarakat disabilitas telah dilakukan dengan semaksimal mungkin. Di masa mendatang, akan berpotensi membawa dampak yang positif terhadap kesejahteraan kaum disabilitas di berbagai pelosok tanah air.
"Memberikan harapan saya bahwa kesadaran dan kebahagiaan untuk memenuhi kebutuhannya di semua bidang itu," pungkasnya.
Sumber : Infopublik
