Halangi Penyidikan, Tujuh Saksi Dugaan Korupsi di LPEI jadi Tersangka
Wartaprima.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Selasa (2/11/2021) telah menetapkan 7 (tujuh) orang Saksi menjadi Tersangka terkait dengan Tindak Pidana Menghalang-Halangi Penyidikan atau Tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, yaitu:
1. IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016- 2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-38/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021.
2. NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017- 2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-41/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021.
3. EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-42/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021.
Sumber : Metro7
